4. Mengaku uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari
Dari hasil penyelidikan polisi, kedua pelaku mengaku uang Rp 5 juta rupiah yang mereka ambil dari kotak amal dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari mereka dan sudah habis sebelum mereka tertangkap. Akibat aksi ini, mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun lamanya.
5. Salah satu wihara tertua di Indonesia
Kesucian Wihara Dharma Bhakti menjadi tercoreng akibat aksi kriminal AK dan KP ini karena dalam sejarahnya, Wihara Dharma Bhakti adalah salah satu tempat ibadah umat Buddha yang tertua di Indonesia dan dibangun sekitar tahun 1650 sebagai tanda masuknya etnis Tionghoa di Indonesia. Kecaman dari masyarakat pun muncul akibat aksi ini, mengingat wihara ini adalah tempat yang suci dan menjadi tempat peribadatan bagi banyak umat Buddha bahkan dari daerah lain.