Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Dapil Jabar V Kabupaten Bogor Mulyadi mengatakan, dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi suap yang dilakukan Bupati Bogor Ade Yasin harus dijadikan momentum untuk mengusut dugaan-dugaan kejahatan lainnya.
Salah satunya, soal dugaan atau isu pengendalian birokrasi, proyek yang bersumber APBD Kabupaten Bogor dan keputusan jabatan-jabatan strategis harus selalu mendapatkan restu dari mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin yang kekinian mendekam di Lapas Sukamiskin.
Ia mengatakan, dengan bantahan Ade Yasin justru harus dijadikan momentum penegak hukum mengembalikan hak rakyat Kabupaten Bogor, yang selama ini terus terzalimi.
Langkahnya dengan membuka tabir kejahatan tata keloka APBD di Kabupaten Bogor yang sangat kental indikasi korupsi dan penyimpangan.
"Masyarakat tidak boleh terjebak dengan informasi terkait dugaan suap saja terhadap auditor BPK, karena harusnya menimbulkan pertanyaan apakah betul hanya untuk mendapatkan WTP saja atau memang banyak temuan yang terindikasi penyimpangan dan kenapa hanya di cluster pada SKPD tertentu dan proyek tertentu saja," kata Mulyadi kepada wartawan, Jumat (29/4/2022).
Mulyadi mengatakan, penegak hukum khususnya KPK juga harus mendalami isu atau dugaan yang beredar kuat.
Yakni segala kebijakan strategis yang ada di Kabupaten Bogor harus mendapatkan restu dari mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin.
"Musibah ini juga sekaligus menjadi momentum pada penegak hukum untuk membuktikan isu yang beredar kuat bahwa pengendalian birokrasi, proyek yang bersumber APBD Kabupaten Bogor dan keputusan jabatan-jabatan strategis harus selalu mendapatkan restu dengan sowan dulu ke LP Sukamiskin, untuk menghadap Rahmat Yasin, mantan Bupati Bogor yang sedang menjalani proses hukum. Konon harus mengikuti aturan yang bersangkutan untuk mendapatkan proyek," tuturnya.
Menurut Mulyadi, dengan adanya dugaan tersebut berakibat indikasi banyaknya proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor yang kualitasnya tidak memadai. Selain itu juga terkadang tertunda proses penyelesaiannya.
Baca Juga: Perjalanan Karier Bupati Bogor Ade Yasin Sebelum Ditangkap KPK
"Sebagai contoh sebagai warga Kabupaten Bogor yang melaksanakan ibadah di Masjid Raya Jonggol yang mendapatkan Hibah dari Pemda Kabupaten Bogor yang besarnya sekitar 4,6 M untuk renovasi hasilnya sangat jauh dari memadai dan banyak masyarakat yang protes dan mempertanyakan anggaran yang tidak sebanding dengan hasil renovasi," ungkapnya.
Lebih lanjut, Mulyadi sebagai warga dan Anggota DPR RI dapil Kabupaten Bogor mengaku prihatin atas kasus Ade Yasin.
"Secara pribadi dan sebagai wakil rakyat saya menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam. Kita tetap harus mempercayakan proses hukum yang sedang berlangsung dan mempercayakan kepada penegak hukum dalam ha ini kepada KPK untuk bekerja secara Maksimal dan profesional," katanya.
Seperti diketahui, pada Kamis (28/4/2022) dinihari, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli menetapkan Bupati Bogor, Ade Yasin sebagai tersangka dugaan suap ke auditor BPK perwakilan Jawa Barat. Suap diberikan senilai Rp1,9 miliar untuk mendapat predikat WTP.
"AY (Ade Yasin) selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapat predikat WTP untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat," ujar Firli.
Selain Ade Yasin, ada juga tersangka lainnya yaitu Maulana Adam (MA) Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA) Kasubdit Kas Daerah BPK, AD Kabupaten Bogor dan Rizki Taufik (RT) PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Mereka berperan sebagai pemberi suap.
Sementara penerima suap, Anthon Merdiansyah (ATM) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis), Arko Mulawan (AM) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa) dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat atau pemeriksa.