5 Fakta Vonis Siskaeee, 10 Bulan Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan

Jum'at, 29 April 2022 | 10:43 WIB
5 Fakta Vonis Siskaeee, 10 Bulan Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan
Sidang putusan perkara Siskaeee di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kamis (28/4/2022). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo pada Kamis (28/4/2022), telah menjatuhkan vonis untuk Fransiska Candra alias Siskaeee, terdakwa kasus pornografi yang beberapa waktu lalu ditangkap pihak kepolisian.

Nah, berikut lima fakta terkait vonis Siskaeee yang menjadi terdakwa atas kasus pornografi.

1. Vonis 10 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Siskaeee dijatuhkan vonis 10 bulan penjara dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo.

Baca Juga: Vonis Siskaeee Lebih Ringan dari Tuntutan, Begini Penjelasan Majelis Hakim

Keputusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. JPU menuntut Siskaeee dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

2. Sidang Dilakukan secara Daring dan Luring

Sidang pembacaan putusan vonis dilakukan secara luring dan daring di PN Wates yang dihadiri kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU). 

Sementara itu, terdakwa Siskaeee hadir melalui daring dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul.

3. Pasal-pasal Terkait Perbuatan Siskaeee

Baca Juga: Respons Kocak Ayah Saat Anaknya Minta Dibelikan Mobil, Kuasa Hukum Siskaeee Ungkap Poin Meringankan

Disampaikan Hakim Ketua Ayun Kristiyanto jika majelis hakim menyebut perbuatan yang pernah dilakukan Siskaeee memang memenuhi dakwaan pertama dari tiga pasal alternatif yang telah dituntut JPU sebelumnya.

Dakwaan pertama yang dilayangkan ini adalah pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa FCN alias Siskaeee telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," kata Ayun.

4. Ada Pertimbangan dari Pihak Pengadilan

Ayun Kristiyanto juga menyampaikan bahwa sebelum menentukan pidana kepada Siskaeee, ada beberapa pertimbangan keadaan baik yang memberatkan maupun meringankan.

Keadaan yang memberatkan perbuatan Siskaeee karena telah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Lalu, terdakwa juga sudah menikmati hasil dari perbuatan tersebut, dimana memperoleh keuntungan dari mengunggah konten-konten pornografi pada situs OnlyFans.

Sementara hal yang meringankan, Siskaeee belum pernah dihukum dan mau mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

5. Awal Penangkapan Siskaeee

Sebagai informasi, Siskaeee sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan UU ITE beberapa waktu lalu. Disusul dugaan kasus video viral aksi pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo.

Video ini diduga diunggah oleh Siskaeee sendiri pada 23 November 2021 lalu, yang kemudian menjadi viral di berbagai media sosial.

Setelah itu, polisi bergerak cepat dan menangkap Siskaeee di Bandung, Sabtu (4/12/2021) lalu. Satu hari setelahnya, ia langsung dibawa ke Polda DIY untuk diperiksa lebih lanjut.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI