Diduga Lakukan Penyiksaan, Anggota Polsek Tambelang dan Jatanras Polres Metro Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro

Jum'at, 29 April 2022 | 00:00 WIB
Diduga Lakukan Penyiksaan, Anggota Polsek Tambelang dan Jatanras Polres Metro Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro
Ilustrasi penganiayaan / penyiksaan. (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

KontraS yang mengawal kasus ini menilai bahwa Fikry dan tiga rekannya mengalami ketidakadilan berkali-kali.

"Atas putusan ini, kami menilai para terdakwa dan keluarganya mengalami ketidakadilan berkali-kali dan Majelis Hakim masuk dalam urutan aktor yang melakukan ketidakadilan tersebut," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy kepada Suara.com, Selasa (26/4/2022).

Ditambahkan Rezaldy, bahwa putusan ini juga sangat menciderai rasa keadilan. Apalagi pihak Komnas HAM telah mengeluarkan temuan bahwa ada dugaan penyiksaan kepada Fikry dan tiga rekannya.

"Sulit dibayangkan para terdakwa yang merupakan korban penyiksaan dan kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum, diputus bersalah oleh Majelis Hakim. Bagi kami, putusan ini mencederai rasa keadilan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI