Hukum Menikahi Saudara Tiri Menurut Islam, Apakah Diperbolehkan?

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 28 April 2022 | 23:00 WIB
Hukum Menikahi Saudara Tiri Menurut Islam, Apakah Diperbolehkan?
hukum menikahi saudara tiri - Ilustrasi menikah. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagaimana hukum menikahi saudara tiri dalam Islam dan apakah itu boleh dilakukan? Ternyata persoalan hukum menikahi saudara tiri ingin diketahui oleh banyak orang.

Islam mengajarkan berbagai aspek kehidupan umat manusia dan itu tidak terlepas dari perilaku manusia. Salah satu diantaranya adalah hukum menikahi saudara tiri.

Sebagai gambaran seorang laki-laki duda memiliki anak laki-laki dan menikah dengan seorang janda yang memiliki anak perempuan. Namun setelah sekian lama tinggal bersama karena ikut dengan orang tua mereka, timbul rasa cinta di antara keduanya dan ingin membawa perasaan ke dalam hubungan serius.

Allah SWT menjelaskan siapa saja perempuan yang tidak boleh dinikahi oleh laki-laki sebagaimana dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 23 yang berbunyi sebagai berikut.

Baca Juga: Hukum Menikahi Sepupu Sendiri Dalam Islam, Bolehkah?

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu…” (QS. An-Nisa: 23).

Dari 11 perempuan yang tidak boleh dinikahi karena menjadi mahram, tidak ada saudara tiri yang disebutkan di dalam dalil di atas. Lantas bagaimana hukum menikah dengan saudara tiri menurut fiqih Islam? 

Dikutip dari NU Online, Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu menjelaskan yang artinya: “Apabila seorang laki-laki (suami) yang punya anak laki-laki menikah dengan seorang perempuan (istri) yang punya anak perempuan, maka anak laki-laki suami tersebut boleh menikah dengan anak perempuan si istri (saudara tirinya).” (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majm’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Darul Hadis: 2010], juz XVI, halaman 495).

Dari penjelasan tersebut, kesimpulannya adalah tidak ada halangan bagi sesama anak tiri untuk menikah menjadi suami - istri meskipun kedua orang tuanya sudah dalam ikatan pernikahan. Menurut Imam an-Nawawi, bolehnya menikahi saudara tiri dikarenakan tidak adanya hubungan nasab dan persusuan di antara keduanya.

Itulah hukum menikahi saudara tiri dalam fiqih Islam yang dapat kamu ketahui. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan kamu terhadap hukum menikahi saudara tiri.

Baca Juga: Ini Hukum Menikahi Saudara Sendiri Menurut Islam dan Risiko Kesehatan yang Mengancam

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI