Suara.com - Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi buruh atau pekerja di tahun 2022 ini. Lalu kapan BSU Bantuan Subsidi Upah 2022 disalurkan?
Sebelumnya BSU dikabarkan akan disalurkan kepada para pekerja pada bulan April 2022 ini. Namun hingga kekinian, ada pekerja yang belum mendapat. Masyarakat pun banyak yang bertanya-tanya kapan BSU Bantuan Subsidi Upah 2022 disalurkan sebelum berakhirnya bulan April 2022.
Dikutip dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker kini masih mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 agar penyaluran BSU dapat dijalankan dengan cepat dan tepat.
"Saat ini @kemnaker sedang mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel ya," tulis akun @kemnaker yang dikutip Suara.com, Kamis (28/4/2022).
Pemerintah telah mempersiapkan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dan disalurkan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Para penerima BSU nantinya akan menerima dana bantuan sebesar Rp 1 juta untuk dua bulan setiap penerima.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang ditargetkan kepada 8,8 juta penerima diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi.
Persyaratan Penerima BSU 2022
Dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pekerja yang berhak menerima BSU 2022.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta
- Diutamakan bekerja di sektor industri barang, konsumsi, transportasi, properti, real estate, perdagangan dan jasa.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
Cara Cek Penerima BSU 2022 melalui Laman Kemnaker
Baca Juga: Segera Cair! Segini Upah Minimal Kategori Pekerja yang Dapat BSU
Bagi kamu yang memenuhi persyaratan penerima BSU 2022 dapat mengecek apakah terdaftar sebagai penerima melalui laman Kemnaker. Simak cara cek penerima BSU 2022 berikut ini.
BERITA TERKAIT
Cara Dapat BLT Bulan Mei 2023, KPM Dapat Dana Sampai Rp 2.400.000
03 Mei 2023 | 13:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI