Pelanggaran kedua adalah jenis pelanggaran batas kecepatan, yang berlaku di tol Trans Jawa dan tol Trans Sumatera. Peraturan yang jadi acuan adalah Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4, pada Pasal 23 Ayat 4.
Secara umum aturan ini menyebutkan batas kecepatan kendaraan bermotor yang melaju di jalan tol berkisar 60 km/jam hingga 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang pada ruas tol yang dilalui tersebut.
3. Pelanggaran Lainnya
Selain kedua jenis pelanggaran di jalan tol di atas, ada juga beberapa pelanggaran lain yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Misalnya seperti menggunakan ponsel saat berkendara (dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000).
Kemudian tidak mengenakan sabuk pengaman (ancaman hukuman kurangan penjara maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000), serta melanggar marka jalan (dengan ancaman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000).
Itu tadi sederet jenis pelanggaran lalu lintas di jalan tol yang bisa dibagikan dalam artikel singkat kali ini. Semoga menjadi informasi yang berguna, dan selalu taati peraturan lalu lintas yang berlaku!