Suara.com - Tertib lalu lintas idealnya sudah mendarah daging untuk setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Terlebih ketika menggunakan fasilitas seperti jalan tol, yang notabene berbayar dan memiliki aturan ketat. Sederet jenis pelanggaran lalu lintas di jalan tol bisa ditindak tegas, dan bisa Anda temukan dalam penjelasan di artikel ini.
Nah, apa saja jenis pelanggaran lalu lintas di jalan tol tersebut? Sebenarnya penerapan aturan di jalan tol serupa dengan penerapan aturan lalu lintas di jalan raya pada umumnya.
Hanya saja, peraturan ini sifatnya lebih spesifik, karena ditujukan untuk pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan fasilitas jalan tol, mulai dari mobil kecil hingga truk atau kendaraan ukuran besar.
Jenis Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Tol
Terdapat beberapa jenis pelanggaran lalu lintas di jalan tol yang harus Anda waspadai. Sebab jika melanggar, tilang akan dilakukan dan bisa saja membuat perjalanan Anda terganggu.
Beberapa jenisnya antara lain adalah sebagai berikut.
1. Pelanggaran Overload
Pelanggaran ini bisa terjadi pada sepanjang tol Trans Jabar, dan mengecu pada Pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terdapat sensor With In Motion yang dipasang, sehingga dapat mendeteksi over dimension dan overloading sebuah kendaraan.
Lokasi keberadaan With In Motion tersebut adalah di tol Jagorawi, tol JORR Seksi E, Tol Jakarta - Tangerang, tol Padaleunyi, tol Semarang Seksi ABC, tol Ngawi - Kertosono, dan tol Surabaya - Gempol.
Baca Juga: Link CCTV Mudik Lebaran 2022 untuk Pantau Kemacetan Secara Online
2. Pelanggaran Overspeed
BERITA TERKAIT
Tol Beton Bikin Mobil Awet? Ini Faktanya dan Tips Berkendara Aman
09 April 2025 | 23:31 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI