3 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Tol, Jangan Ngebut Lebih dari 100 km/jam

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 28 April 2022 | 19:20 WIB
3 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Tol, Jangan Ngebut Lebih dari 100 km/jam
Ilustrasi polisi lalu lintas (Foto oleh Darya Sannikova dari Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tertib lalu lintas idealnya sudah mendarah daging untuk setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Terlebih ketika menggunakan fasilitas seperti jalan tol, yang notabene berbayar dan memiliki aturan ketat. Sederet jenis pelanggaran lalu lintas di jalan tol bisa ditindak tegas, dan bisa Anda temukan dalam penjelasan di artikel ini.

Nah, apa saja jenis pelanggaran lalu lintas di jalan tol tersebut? Sebenarnya penerapan aturan di jalan tol serupa dengan penerapan aturan lalu lintas di jalan raya pada umumnya.

Hanya saja, peraturan ini sifatnya lebih spesifik, karena ditujukan untuk pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan fasilitas jalan tol, mulai dari mobil kecil hingga truk atau kendaraan ukuran besar.

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Tol

Terdapat beberapa jenis pelanggaran lalu lintas di jalan tol yang harus Anda waspadai. Sebab jika melanggar, tilang akan dilakukan dan bisa saja membuat perjalanan Anda terganggu.

Beberapa jenisnya antara lain adalah sebagai berikut.

1. Pelanggaran Overload

Pelanggaran ini bisa terjadi pada sepanjang tol Trans Jabar, dan mengecu pada Pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terdapat sensor With In Motion yang dipasang, sehingga dapat mendeteksi over dimension dan overloading sebuah kendaraan.

Lokasi keberadaan With In Motion tersebut adalah di tol Jagorawi, tol JORR Seksi E, Tol Jakarta - Tangerang, tol Padaleunyi, tol Semarang Seksi ABC, tol Ngawi - Kertosono, dan tol Surabaya - Gempol.

Baca Juga: Link CCTV Mudik Lebaran 2022 untuk Pantau Kemacetan Secara Online

2. Pelanggaran Overspeed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI