Suara.com - Shalat Qashar adalah pemendekan jumlah rakaat saat shalat yang awalnya berjumlah empat menjadi dua rakaat. Bagaimana tata cara shalat qashar?
Menyadur NU Online, agama mengizinkan musafir melakukan peringkasan (qashar) saat shalat zhuhur, ashar da Isya. Dengan begitu shalat qashar dapat dipakai oleh orang yang mudik lebaran. Berikut tata cara shalat qashar.
1. Jawaz (boleh)
Seseorang boleh melakukan shalat qashar bila perjalanannya mencapai 84 mil/16 Farsakh atau 2 Marhalah/80,640 km, tapi belum mencapai 3 Marhalah/120, 960 km.
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Orang Lain, Lengkap dengan Artinya
2. Lebih baik (Afdhal)
Orang yang bepergian dengan jarak tempuh mencapai 3 marhalah atau lebih, lebih baik melakukan shalat qashar.
3. Wajib
Apabila waktu shalat tidak cukup kecuali dengan cara meringkas shalat (qashar).
Syarat Shalat Qashar
Baca Juga: 5 Amalan Sunnah dalam Shalat Idul Fitri, Apa Saja? Ini Penjelasannya
1. Bepergian
Bepergian di sini adalah yang tujuannya bukan maksiat, seperti untuk bayar utang, bepergian sunah seperti untuk menyambung persaudaraan, atau bepergian yang mubah seperti berdagang.
2. Jarak
Jarak yang ditempuh minimal 2 marhalah/16 farsakh (48 mil)/4 barid 2 hari perjalanan. Beberapa pendapat terkait standar jarak menurut ukuran sekarang antara lain:
- Jarak 80,64 km (8 km lebih 640 m) (Lihat Al-Kurdi, Tanwirul Quluub, Thoha Putra, juz I hal 172).
- Jarak 88, 704 km (Lihat Al-Fiqhul Islami, juz I, halaman 75).
- Jarak 96 km bagi kalangan Hanafiyah.
- Jarak 119,9 km bagi mayoritas ulama.
- Jarak 94,5 km menurut Ahmad Husain Al-Mishry.
Seorang musafir juga diperkenankan melakukan qashar setelah melewati batas desa atau melewati bangunan atau perumahan penduduk.
Begitu pula batas akhir dia boleh menggunakan hak qashar adalah ketika pulang dan sampai pada tempat tujuan yang telah diniati.
3. Shalat Ada'
Shalat yang dipendekkan adalah shalat ada' atau shalat yang dikerjakan pada waktunya (bukan qadha') atau shalat qadha' dalam perjalanan. Sedangkan shalat qadha' dari rumah tidak boleh dipendekkan.
4. Niat
Niat shalat qashar adalah "Saya niat shalat fardhu zhuhur dengan qashar karena Allah ta’ala.” Atau bisa dengan niat “Saya niat shalat dhuhur dua rakaat karena Allah ta’ala.”
Niat di atas harus terjaga selama mendirikan shalat. Seandainya terjadi keraguan pada seseorang, maka diwajibkan untuk menyempurnakan shalat (itmam), namun tak harus membatalkan shalatnya, tapi langsung diteruskan tanpa memendekkan.
5. Imam
Tidak dilakukan dengan cara bermakmum kepada imam yang melaksanakan shalat itmam, baik imam musafir atau muqim atau pada imam yang diragukan keadaan bepergiannya.
6. Pengetahuan
Orang yang melakukan shalat qashar diharapkan bukan sekadar ikut tanpa mengetahui boleh dan tidaknya shalat qashar.
7. Menyempurnakan Shalat
Shalat qashar dilaksanakan ketika yakin (Al-Qashir) masih dalam keadaan bepergian sehingga ketika ragu atau yakin dirinya sudah sampai di daerah muqimnya, maka harus menyempurnakan shalatnya.
8. Bepergian dengan Tujuan Jelas
Orang yang pergi mencari hal yang tidak jelas tidak diperkenankan memendekkan shalat. Orang yang boleh shalat qashar adalah orang yangbepergian dengan tujuan yang jelas. Demikian penjelasan tentang tata cara shalat qashar.
Kontributor : Rima Suliastini