Mahfud MD: Tak Mudah Bagi Pemerintah Perbaiki Kinerja Penegakan Hukum

Kamis, 28 April 2022 | 18:01 WIB
Mahfud MD: Tak Mudah Bagi Pemerintah Perbaiki Kinerja Penegakan Hukum
Menko Polhukam Mahfud MD. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakui bukan hal mudah bagi pemerintah untuk memperbaiki persepsi publik atau kinerja penegakan hukum pada umumnya.

Hal itu disampaikan Mahfud saat menanggapi temuan survei Indikator Politik Indonesia pada 20-25 April mengenai Persepsi Publik Terhadap Kinerja Instansi Penegak Hukum dalam Pemberantasan Korupsi.

"Sebenarnya bagi pemerintah itu kan tidak mudah ya memperbaiki persepsi atau kinerja penegakan hukum pada umumnya," ujar Mahfud dalam acara rilis survei secara daring, Kamis (28/4/2022).

Menurut Mahfud, perbaikan itu tidak mudah dilakukan lantaran saat ini kekuasaan di yudikatif terbagi.

Baca Juga: Live Streaming Youtube Indikator Politik Indonesia Dibobol Hacker, Muncul Video Pria Bugil saat Mahfud MD Bicara

"Sekarang ini kan kekuasaan terbagi. Begini misalnya, Kejaksaan Agung bekerja habis-habisan bisa membuktikan-membuktikan pada akhirnya oleh Mahkamah Agung bebas atau dikurangi hukumannya. Itu juga kan tidak memuaskan publik," kata Mahfud.

Belum lagi adanya tuduhan-tuduhan dari pihak lain seiring dengan kinerja penegak hukum yang tidak memuaskan tersebut.

"Dan kadang kala orang bicara 'wah hukum di Indonesia hancur, hukum di Indonesia apa' yang dituding lagi kan kita, eksekutif, padahal kita enggak boleh masuk ke sana," kata Mahfud.

Sementara itu, hasil survei mengenai penegakan hukum nasional mendapatkan sudah dinilai baik oleh 33.9 persen publik dengan rincian 1.3 persen menilai penegakan hukum nasional sangat baik dan 32.6 persen menilai baik.

Sebanyak 31.1 persen menilai sedang, 24.9 persen menilai buruk, 4.7 persen menilai sangat buruk dan sisanya 5.4 persen tidak tahu atau tidak jawab.

Baca Juga: BRIN Desak Mahfud MD Buka Data 82 Persen Rakyat Papua Minta Pemekaran

Survei tersebut dilakukan terhadap 1.219 responden yang dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan screening. Margin of error survei diperkirakan ±2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling. Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI