Suara.com - Bupati Bogor, Ade Yasin menyebut kasus dugaan korupsi yang menjeratnya merupakan hasil inisiatif anak buahnya yang membawa petaka.
"Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana," kata Ade Yasin saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/4/2022).
Dia membantah terlibat dengan kasus yang menjeratnya, kendati demikian sebagai pemimpin Ade Yasin menyatakan akan bertanggung jawab.
"Tidak (terlibat). Saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab," ujarnya.
Menanggapi bantahan dari Ade Yasin, Juru Bicara KPK Ali Fikri tak mempersaolkannya.
"Bantahan tersangka hal lumrah dan umum disampaikan. Itu hak yang bersangkutan," ujarnya.
Dia menegaskan KPK tidak sembarangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, setidaknya harus memenuhi dua alat bukti.
"KPK dalam menaikkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perkara ini, tentu sudah mengantongi berbagai bukti yang kuat dan cukup menurut ketentuan hukum," ungkapnya.
Suap Auditor BPK Demi WTP
Baca Juga: Ade Yasin Jadi Tersangka Kasus Suap, ICW: Natur Politik Dinasti Utamakan Kepentingan Pribadi
KPK sebelumnya resmi menetapkan Bupati Ade Yasin sebagai tersangka dugaan suap ke auditor BPK perwakilan Jawa Barat. Suap diberikan senilai Rp 1,9 miliar untuk mendapat predikat WTP.
"AY (Ade Yasin) selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat," ujar Firli, Kamis dini hari.
Selain Ade Yasin, ada juga tersangka lainnya yaitu Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; dan Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Mereka berperan sebagai pemberi suap.
Sementara penerima suap adalah Anthon Merdiansyah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis; Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat atau pemeriksa.