4 Poin Pernyataan Presiden Joko Widodo Resmi Larang Ekspor CPO

Kamis, 28 April 2022 | 17:00 WIB
4 Poin Pernyataan Presiden Joko Widodo Resmi Larang Ekspor CPO
Presiden Jokowi saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional RKP tahun 2022 yang disiarkan melalui YouTube Bappenas RI pada Kamis (28/4/2022). (Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo resmi melarang ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), mulai Kamis (28/4/2022).

Kebijakan tersebut menganulir kebijakan sebelumnya, ketika pemerintah menyatakan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) tidak masuk dalam komoditas yang dilarang untuk diekspor.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pemerintah hanya melarang ekspor bagi bahan baku minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein). Sementara pemerintah masih membolehkan ekspor CPO dan produk turunannya seperti Red Palm Oil (RPO).

Namun selang sehari kemudian, Presiden Jokowi meralat kebijakan tersebut, dengan memasukkan CPO dalam daftar larangan ekspor.

Baca Juga: Ekspor Minyak Goreng Dilarang Mulai Hari Ini, Harga TBS Sawit Sumsel Terjun Bebas Rp1.000 Per Kilogram

Berikut poin-poin pernyataan Presiden Jokowi yang telah resmi melarang ekspor CPO tersebut.

1. Larangan ekspor CPO untuk atasi kelangkaan di dalam negeri

Dalam keterangan resminya, Presiden Joko Widodo menyatakan, larangan ekspor CPO dan turunannya akan terus diberlakukan hingga masalah kelangkaan minyak goreng di dalam negeri dapat teratasi.

 “Volume bahan baku minyak goreng yang kita produksi dan kita ekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri, masih ada sisa kapasitas yang sangat besar. Jika kita semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas, dengan mudah kebutuhan dalam negeri dapat dicukupi,” ujar Presiden, pada Rabu (27/04/2022).

2.  Meminta kalangan industri sadar

Baca Juga: Presiden Jokowi Bakal Lebaran di Jogja, Sri Sultan HB X Salat Id di Keraton Yogyakarta

Produksi minyak goreng tidak terlepas dari peran kalangan industri. Oleh karena itu, presiden meminta kalangan industri minyak sawit menyadari kondisi kelangkaan minyak goreng dalam negeri dengan memprioritaskan kecukupan kebutuhan minyak goreng domestik.

Menurut Jokowi, kelangkaan minyak goreng yang berujung pada kesulitan masyarakat merupakan sebuah ironi tersendiri, terlebih Indonesia merupakan negara produsen minyak sawit terbesar di dunia.

3. Prioritaskan ketersediaan minyak goreng curah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya bertujuan dalam rangka mendorong ketersediaan minyak goreng curah dalam negeri.

Adapun harga minyak goreng curah yang akan dipatok pemerintah adalah Rp14 ribu per liter untuk seluruh daerah di Indonesia.

"Sekali lagi Presiden memperhatikan kepentingan masyarakat dan Presiden kembali komit bahwa rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan pemerintah," ujar Airlangga pada rabu (27/4/2022).

4.  Pengawasan super ketat

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menambahkan, pemerintah akan menggandeng sejumlah pihak dalam mengawasi penerapan kebijakan larangan ekspor CPO. Pihak-pihak tersebut, di antaranya Ditjen Bea dan Cukai, Satgas Pangan, Kepolisian dan Kementerian Perdagangan. Menurut Airlangga, jika ditemui adanya pelanggaran, maka Bea dan Cukai beserta Satgas Pangan dan Kepolisian tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI