Office Boy Kompak Bareng Satpam Maling Kotak Amal Wihara Dharma Bhakti, Satu Pelaku Ngumpet di Rumah Mertua

Kamis, 28 April 2022 | 16:50 WIB
Office Boy Kompak Bareng Satpam Maling Kotak Amal Wihara Dharma Bhakti, Satu Pelaku Ngumpet di Rumah Mertua
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jajaran Polsek Metro Taman Sari berhasil menangkap dua tersangka pencuri kotak amal di Wihara Dharma Bhakti, Jakarta Barat. Dua tersangka KP dan AK ditangkap setelah sempat melarikan diri ke rumah mertua mereka. 

"Kami tangkap kedua pelaku di hari yang berbeda. Sekarang sudah diamankan di Polsek," kata Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Rohman mengatakan dua tersangka itu merupakan karyawan yang bekerja di wihara. Tersangka KP sebagai petugas keamanan sedangkan AK bekerja sebagai office boy.

Aksi keduanya terungkap setelah salah seorang pengurus wihara bernama Shirley Wijaya memeriksa kotak amal yang ada di lingkungan wihara pada Kamis (7/4).

Baca Juga: Waspada Modus Baru Pencurian HP di Kota Makassar, Pelaku Pura-pura Pinjam HP

Setelah diperiksa, kotak amal yang diperkirakan berisi uang sebesar Rp5 juta itu hilang. Shirley pun coba memeriksa rekaman kamera CCTV yang ada di lokasi.

Namun demikian, Shirley mendapati kabel dari kamera CCTV itu sudah dipotong diduga dilakukan kedua tersangka.

Atas temuan tersebut, Shirley lalu melapor ke Polsek Taman Sari.

Penyidik pun langsung bergerak cepat mencari pelaku sesaat setelah laporan tersebut masuk ke Polsek Taman Sari.

"Kami berhasil mengamankan pelaku KP saat sedang bertugas sebagai sekuriti, sementara AK telah melarikan diri dan berhasil diamankan di kediaman mertuanya di wilayah Tangerang Banten," jelas dia.

Baca Juga: Warga Tamalanrea Makassar Punya Niat Tulus Menolong, Malah Jadi Korban Pencurian

Atas perbuatannya, kedua tersangka terkena Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI