Suara.com - Bupati Kabupaten Bogor, Ade Yasin, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemberian suap ke auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Kasus yang menjerat Ade Yasin, seolah mengikuti kakaknya, Racmat Yasin yang juga terjaring OTT KPK saat menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bogor. Dalam waktu berdekatan dua Bupati Kabupaten Bogor tersandung rasuah dan keduanya merupakan adeik-kakak.
Melihat rangakaian peristiwa tersebut, Indonesia Corrupption Watch (ICW) menilai Ade Yasin dan Racmat Yasin adalah bukti dinasti politik yang menghasilkan kekuasaan hingga mementingkan kelompoknya sendiri.
"Dalam hal politik dinasti, mesti diingat natur dari politik dinasti adalah untuk berkuasa dan melayani diri sendiri," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha dalam keterangan tertulisnya Kamis (28/4/2022).
Baca Juga: Pembiayaan Formula E yang Menggunakan APBD Disorot KPK, Wagub DKI: Silahkan Lakukan Pemeriksaan
Akibatnya kata Egi, orientasi kepentiangan publik jadi terpinggirkan.
"Dampaknya praktik-praktik koruptif akan marak terjadi," ujarnya.
Lebih lanjut, ICW menyoroti status Ade Yasin sebagai kepala daerah yang tersandung dugaan rasuah. Seharusnya perkara yang menjerat Ade Yasin menjadi bahan evalausi bagi partai politik.
"Ini menunjukkan bahwa parpol gagal dalam melakukan fungsi rekrutmen politik dan kaderisasi anggota," kata Egi.
Korupsi yang menjerat kepala daerah, menurut ICW tak bisa dilepaskan dari tingginya biaya yang harus dikeluarkan kandidat calon.
"Ini membuat kepala daerah terdorong melakukan praktik koruptif agar bisa digunakan untuk memberi mahar pada parpol, jual beli suara, kampanye dalam pilkada ataupun balas jasa ketika ia terpilih," tandasnya.
Seperti diketahui, pada Kamis (28/4/2022) dinihari, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli menetapkan Bupati Bogor, Ade Yasin sebagai tersangka dugaan suap ke auditor BPK perwakilan Jawa Barat. Suap diberikan senilai Rp 1,9 miliar untuk mendapat pridikat WTP.
"AY (Ade Yasin) selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat," ujar Firli.
Selain Ade Yasin, ada juga tersangka lainnya yaitu Maulana Adam (MA) Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA) Kasubdit Kas Daerah BPK, AD Kabupaten Bogor dan Rizki Taufik (RT) PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Mereka berperan sebagai pemberi suap.
Sementara penerima suap, Anthon Merdiansyah (ATM) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis), Arko Mulawan (AM) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa) dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat atau pemeriksa.