Suara.com - Status tersangka kini telah ditetapkan pada sosok bupati Bogor, Ade Yasin setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap. Tim penyidik KPK akhirnya menemukan bahwa Ade telah menyuap tim pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) dengan nominal fantasitis yakni Rp 1,9 Miliar.
Lantas bagaimana awal mula dari kasus suap yang menyeret politisi berlatarbelakang anggota Partai Persatuan Pembangunan tersebut?
Kongkalikong dengan BPK demi rapor hijau laporan keuangan
Diketahui bahwa tindakan suap yang dilakukan oleh sosok bupati Bogor tersebut dilatarbelakangi oleh keinginannya agar kembali mendapat rapor hijau untuk laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor oleh BPK. Ade menyuap beberapa jajaran auditor BPK perwakilan Jabar agar Pemkab Bogor kembali menyandang predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Korupsi Ade Yasin: Punya Saudara Koruptor Hingga Utang Ratusan Juta
Diketahui bahwa terjadi kongkalikong antara Ade dengan beberapa auditor BPK berawal dari dirinya mendapatkan laporan dari sosok Ihsan Ayatullah bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Pemkab Bogor jelek dan akan mendapat konsekuensi berupa opini disclaimer jika sampai diaudit BPK.
Alhasil, Ade menyuap auditor BPK agar seolah-olah tidak ada cacat sedikitpun pada LKPD 2021 dan mendapatkan predikat WTP. Suap tersebut diberikan melalui perwakilan dua orang bernama Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam yang memberikan uang suap tersebut kepada Anthon Merdiansyah, seorang auditor KPK.
Sontak, melalui uang suap tersebut, Anthon langsung beraksi dan memanipulasi laporan audit LKPD sesuai arahan.
Hal tersebut juga turut dikonfirmasi oleh ketua KPK, Firli Bahuri pada jumpa pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022).
"AY (Ade Yasin) selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat," ujarnya Firli.
Baca Juga: 6 Fakta OTT Bupati Bogor Ade Yasin, Dugaan Suap Tim BPK hingga Miliaran Rupiah
Laporan audit proyek jadi penanda ada manipulasi
Setelah diperiksa oleh tim audit, ditemukan ada kejanggalan berupa ketidaksesuaian eksekusi proyek peningkatan Jalan Kandang Roda - Pakan Sari dengan kontrak di Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
"Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda - Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak," lanjut Firli.
Kontributor : Armand Ilham