Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut kasus dugaan jual predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang menjerat Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mejadi indikasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) gagal menjalankan tugasnya.
"Ini menunjukkan BPK tidak pernah serius membenahi instansinya. Padahal BPK adalah salah satu lembaga yang mestinya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha, dalam keterangan tertulisnya Kamis (28/4/2022).
Egi menegaskan, predikat WTP bukan jaminan pemerintahan bersih dari korupsi. Bahkan disebutkannya, kasus korupsi lebih marak terjadi di daerah berpredikat WTP.
"Musabab penekanan yang diberikan oleh BPK adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, ataupun laporan keuangan yang sudah sesuai dengan Standar Pelaporan Keuangan Negara," ujarnya.
Diungkapkanya, jual beli WTP diperuntukkan untuk menjaga citra suatu pemerintahan, ilusi penyematan bebas korupsi.
"Jual beli predikat karena itu condong dilakukan untuk menjaga gengsi atau membohongi publik, bahwa institusi yang dipimpinnya bersih dari korupsi. Padahal belum tentu demikian. Jangan sampai publik keliru memahami itu," kata Egi.
Buoatu Bogor Tersangka
Seperti diketahui, pada Kamis (28/4/2022) dinihari, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli menetapkan Bupati Bogor, Ade Yasin sebagai tersangka dugaan suap ke auditor BPK perwakilan Jawa Barat. Suap diberikan senilai Rp 1,9 miliar untuk mendapat pridikat WTP.
"AY (Ade Yasin) selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat," ujar Firli.
Selain Ade Yasin, ada juga tersangka lainnya yaitu Maulana Adam (MA) Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA) Kasubdit Kas Daerah BPK, AD Kabupaten Bogor dan Rizki Taufik (RT) PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Mereka berperan sebagai pemberi suap.
Sementara penerima suap, Anthon Merdiansyah (ATM) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis), Arko Mulawan (AM) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa) dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat atau pemeriksa.