Ancam Tindak Warga yang Main Petasan saat Malam Takbiran, Satpol PP DKI: Membahayakan Keamanan!

Kamis, 28 April 2022 | 15:02 WIB
Ancam Tindak Warga yang Main Petasan saat Malam Takbiran, Satpol PP DKI: Membahayakan Keamanan!
Ilustrasi malam takbiran (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melarang warga untuk bermain petasan saat malam takbiran Hari Raya Idul Fitri. Kegiatan itu dinilai bisa membahayakan keamanan masyarakat setempat.

Larangan ini juga sudah tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007. Setiap orang, atau badan dilarang membuat, menjual, dan menyimpan petasan dan sejenisnya.

"Imbauan kepada masyarakat tidak menggunakan petasan yang bisa membahayakan keselamatan dan juga kenyamanan masyarakat yang merayakan hari kemenangan," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Arifin mengatakan petugas Satpol PP akan rutin berpatroli saat malam takbiran. Jika kedapatan ada warga bermain petasan, maka ia akan menindak tegas.

Baca Juga: Dianggap Mengganggu, Wagub DKI Larang Warga Nyalakan Petasan saat Malam Takbiran

"Pokoknya kalau mengganggu ketertiban umum, nanti Satpol PP akan melakukan penindakan," jelasnya.

"Menganggu keresahan masyarakat, ya. Pasti ada imbauan untuk tidak gunakan petasan agar tidak ganggu masyarakat," tambahnya memungkasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI