Suara.com - Sebanyak 391 orang mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII) di Sumatera Barat mengucapkan ikrar setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Rabu (27/4/2022).
Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan prosesi yang juga dikenal dengan istilah cabut bai'at itu disaksikan langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
"Artinya 391 orang tersebut menyatakan melepaskan diri dari segala bentuk ideologi maupun kegiatan yang berkaitan dengan NII dan kembali ke NKRI," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022).
Ramadhan menyebut masih ada ribuan orang NII yang belum cabut bai'at dan ditargetkan pada Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei mendatang bisa kembali ke NKRI.
Baca Juga: BNPT Sebut NII Sebagai Induk Jaringan Terorisme di Indonesia, Alasannya Karena Ini
"Bagi yang terekspos sejumlah 1.125 orang harus sudah cabut bai'at paling lambat tanggal 20 Mei 2022, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional," jelasnya.
"Tentu jika masih ada yang tidak mencabut bai'at maka akan dilakukan penegakan hukum yang tegak," tegas Ramadhan.