Suara.com - Kementerian Perhubungan kembali meningkatkan pelayanan di bidang infrastruktur. Kali ini, fasilitas berbasis teknologi informasi bernama Travoy (Travel and Joy) bisa diakses oleh masyarakat untuk mengetahui berita dan update soal arus mudik di sejumlah titik jalan tol di Indonesia.
Bukan hanya berita, Kemenhub juga menghubungkan aplikasi tersebut dengan CCTV di sejumlah titik secara real-time agar masyarakat yang ingin melakukan mudik bisa memantau dan memperkirakan arus yang terjadi selama perjalanan. Hal ini juga dilakukan untuk mencegah penumpukan serta kepadatan arus lalu lintas yang biasanya bisa membuat jalan tol antri panjang dan berjam-jam.
Aplikasi Travoy ini bisa diunduh di smartphone yang memiliki AppStore dan Playstore. Selain aplikasi, Kemenhub juga menyediakan web https://rttmc.dephub.go.id/rttmc/livecctv yang bisa diakses oleh semua orang untuk memantau kepadatan arus lalu lintas mudik.
Aplikasi yang user-friendly ini juga bisa menjadi acuan kita dalam mempertimbangkan jalur yang digunakan untuk mudik.
Baca Juga: Terjebak Macet saat Mudik, Pria Ini Malah Cari Belalang
Adapun beberapa titik CCTV yang bisa dipantau terbagi menjadi 3, yaitu Jalur Utara meliputi JT Tanjung-Cirebon Simpang Pejagan, Exit Tol Pejagan, Comal, Pintu Tol Cikampek, Krapyak Semarang, Simpang Jomin, Tanjungpura KRW 1, Jl. ALT Tengah Karawang, JT Balonggadu, Pasar Eretan, Pamanukan, Patrol, Tegal Gubug, Pintu Tol Kanci, dan Losari. Sedangkan untuk jalur tengah meliputi Kadipaten, Sadang, Padalarang, Subang, Naregong, serta Ketanggungan.
Link CCTV Lalu Lintas Arus Mudik Lebaran 2022 yang Bisa Dipantau
Jawa Timur
https://cctv.malangkota.go.id/
Jawa Barat
Baca Juga: Warga Mudik Lebih Awal, Peningkatan Volume Arus Lalu Lintas Terjadi Secara Signifikan sejak Rabu
https://pelindung.bandung.go.id/maps
Jawa Tengah
https://perhubungan.jatengprov.go.id/cctv-pantauan-mudik2022
Yogyakarta
https://dishub.jogjaprov.go.id/atcs-diy
Untuk jalur lainnya, arus mudik dapat dipantau melalui https://binamarga.pu.go.id/index.php/contents/cctv.
Peraturan pemerintah yang memperbolehkan adanya kegiatan mudik di Lebaran 2022 tentu mendapatkan antusiasme dari berbagai lapisan masyarakat. Sejak pandemi melanda dunia termasuk Indonesia, kegiatan mudik mulai tahun 2020 harus dibatasi dan pemerintah harus mengeluarkan sejumlah peraturan ketat demi menjaga stabilitas kesehatan masyarakat serta menghindari penyebaran virus Covid-19 secara masif.
Kontributor : Dea Nabila