"Dengan terbentuknya PDSI dan nanti mungkin juga bakal muncul beberapa organisasi serupa maka rekomendasi izin praktik dokter tidak lagi dimonopoli oleh satu organisasi. Regulasi-regulasi yang berlaku saat ini akan kita dorong agar diperbaiki," tutur Luqman.
"Sehingga tidak ada lagi regulasi yang melindungi praktik monopoli dalam perizinan praktik dokter," tandasnya.
Sementara itu Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan keberadaan PDSI tidak perlu ditanggapi berlebihan. Menurutnya, pendirian organisasi merupakan hak warga negara yang diberikan kebebasan berkumpul serta berserikat. Apalagi di Indonesia yang merupakan negara demokrasi.
"Sebagai sebuah negara hukum dan demokrasi dan kebebasan berpendapat berserikat berkumpul dinaungi dan dapat payung hukum UUD 1945 sehingga kita nggak perlu berlebihan menanggapi ini, termasuk kalau para dokter membentuk suatu paguyuban dokter," kata Rahmad kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).
Masih menurut Rahmad, apapun organisasi profesinya, keberadaan dokter tentu untuk memberikan pelayanan kesehatan dan memberikan bantuan kepada masyarakat.
Sehingga lanjut dia, keberadaan PDSI sebagai organisais profesi baru kedokteran harus ditanggapi secara positif. Sementara itu berkaitan dengan posisi PDSI yang terlepas dari IDI, Rahmad enggan berkomentar lebih jauh.
"Kita enggak perlu berlebih menanggapi ini ya kita berpikir positif saja semua untuk kedokteran di Indonesia. Kalau toh saya enggak mau masuk kepada IDI maupun tidak IDI yang penting di dalam negara hukum sesuai kaidah dan norma-norma hukum yang berlaku yang ada di Indonesia baik UUD dan UU yang mengatur masalah kesehatan," katanya.