Suara.com - Pemerintah menerapkan kebijakan one way ganjil genap tol mulai hari ini, Kamis, 28 April 2022. Bagi pemudik yang hendak menghindari tol, Anda bisa mencoba jalur alternatif mudik lewat Pantura.
Jalur alternatif mudik Pantura menjadi salah satu jalur favorit para pemudik selain lewat tol. Anda akan melintasi beberapa kota dan menikmati pemandangan yang berbeda di tiap kota yang Anda lewati.
Selain memahami jalur alternatif mudik lewat Pantura, Anda juga harus mengetahui aturan dan syarat mudik Lebaran 2022 berikut ini.
Aturan dan Syarat Mudik Lebaran 2022
Calon pemudik yang akan menggunakan transportasi umum saat mudik, baik dengan pesawat, kereta, bus, kapal, dan kendaraan pribadi harus mengetahui ketentuan sebagai berikut:
- Pemudik yang sudah vaksin booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
- Pemudik yang baru vaksinasi kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam, atau bisa juga menunjukkan hasil tes RT-PCR 3x24 jam.
- Sedangkan pemudik yang baru vaksinasi pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Sementara itu, pemudik yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Untuk pemudik usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Hanya saja wajib didampingi oleh penumpang yang memenuhi persyaratan vaksinasi.
Aturan One Way Ganjil Genap Tol
Setelah mengetahui aturan dan syarat mudik lebaran 2022, Anda harus tahu rute atau jalur mana yang akan ditempuh. Khususnya bagi Anda yang hendak mudik menggunakan kendaraan pribadi.
Perlu diketahui bahwa Pemerintah akan menerapkan aturan one way dan ganjil genap di jalan tol selama periode arus mudik dan arus balik lebaran 2022 ini. Kebijakan one way dan ganjil genap ini akan diterapkan di jalan tol secara bersamaan, baik itu pada arus mudik maupun pada arus balik Lebaran 2022.
Kebijakan ganjil genap ini nantinya akan berlaku pada jam tertentu, di mana pada tanggal 28 April 2022 nanti, kebijakan ganjil genap akan berlaku sejak pukul 17.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Itu artinya, di luar jam yang ditetapkan aturan tersebut tidak berlaku di jalan tol.
Baca Juga: Waspada! Tiga Titik Jalur Mudik di Bandung Barat Ini Rawan Kecelakaan
Jalur Alternatif Mudik Lewat Pantura