"Sebagai sebuah negara hukum dan demokrasi dan kebebasan berpendapat berserikat berkumpul dinaungi dan dapat payung hukum UUD 1945 sehingga kita nggak perlu berlebihan menanggapi ini, termasuk kalau para dokter membentuk suatu paguyuban dokter," kata Rahmad kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).
Menurut Rahmad apapun organisasi profesinya, keberadaan dokter tentu untuk memberikan pelayanan kesehatan dan memberikan bantuan kepada masyarakat. Sehingga lanjut dia keberadaan PDSI sebagai organisais profesi baru kedokteran harus ditanggapi secara positif.
Sementara itu bekaitan dengan posisi PDSI yang terlepas dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ramhad enggan berkomentar lebih jauh.
"Kita enggak perlu berlebih menanggapi ini ya kita berpikir positif saja semua untuk kedokteran di Indonesia. Kalau toh saya enggak mau masuk kepada IDI maupun tidak IDI yang penting di dalam negara hukum sesuai kaidah dan norma-norma hukum yang berlaku yang ada di Indonesia baik UUD dan UU yang mengatur masalah kesehatan," kata Rahmad.