Singapura Eksekusi Mati WN Malaysia Penyandang Disabilitas karena Narkoba

Kamis, 28 April 2022 | 09:45 WIB
Singapura Eksekusi Mati WN Malaysia Penyandang Disabilitas karena Narkoba
DW
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nagaenthran Dharmalingam, yang memperdagangkan sejumlah kecil heroin ke Singapura, menjalani hukuman mati. Keputusan tersebut memicu kecaman luas karena ia diyakini menderita keterbelakangan mental.

Singapura pada hari Rabu (27/04) mengeksekusi seorang warga negara Malaysia yang menderita keterbelakangan mental, karena terlibat dalam kasus narkoba.

Nagaenthran Dharmalingam menjalani hukuman gantung karena berusaha menyelundupkan kurang dari 43 gram heroin ke Singapura.

Pemerintah Singapura mengatakan penerapan hukuman mati untuk kejahatan narkoba dibuat jelas di perbatasan.

Baca Juga: Singapura Eksekusi Mati Seorang Warga Malaysia

Namun, kasus tersebut memicu kritik luas karena ia diyakini menderita keterbelakangan mental dengan IQ hanya 69.

Saudaranya, Navin Kumar, mengatakan eksekusi telah dilakukan dan mengatakan jenazah akan dikirim kembali ke Malaysia, di mana pemakaman akan diadakan di kota Ipoh.

Dharmalingam dijatuhi hukuman mati pada tahun 2010

Dharmalingam yang berusia 34 tahun mendekam di penjara dan menerima vonis hukuman mati selama lebih dari satu dekade atau sejak tahun 2010.

Pengacaranya telah mengajukan beberapa banding terhadap eksekusinya, tetapi pengadilan Singapura pada hari Selasa (26/04) menolak permintaan yang diajukan oleh ibu Dharmalingam pada menit-menit terakhir jelang eksekusi.

Baca Juga: Singapura Eksekusi Pria Berkebutuhan Khusus karena Kasus Narkoba

Di akhir sidang hari Selasa (26/04), Dharmalingam dan keluarganya berkesempatan bertemu dan saling menggenggam tangan erat-erat sambil menangis.

Kelompok hak asasi mengutuk hukuman mati

"Menggantung seorang pria yang cacat intelektual dan tidak sehat mental karena dia dipaksa membawa kurang dari tiga sendok makan diamorfin tidak dapat dibenarkan dan merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional yang telah dipilih Singapura untuk ditandatangani," tegas Maya Foa, Direktur Reprieve kepada Associated Press.

Kelompok hak asasi Amnesty International yang sebelumnya menyebut persidangan itu "sebuah parodi keadilan" mengatakan "sangat sedih atas kekejaman yang luar biasa ini." ha/vlz (AP, Reuters)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI