"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.
Firli menjelaskan delapan tersangka ditahan Polda Metro Jaya, Rutan KPK, Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Ia menuturkan untuk Bupati Bogor Ade Yasin ditahan di Rutan Polda Metro, Jaya.
"AY (Ade Yasin) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Firli.
Selanjutnya untuk Maulana Adam dan Ihsan Ayatullah ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Lalu Rizki Taufik dan Arko Mulawan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.
Sementara Anthon Merdiansyah, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR) ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Dalam OTT pada perkara ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang total Rp 1,024 miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang yang ada di rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta.
Untuk diketahui delapan orang tersangka terdiri dari empat orang pemberi suap yakni Bupati Bogor Ade Yasin atau AY, Maulana Adam (MA) Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA) Kasubdit Kas Daerah BPK, AD Kabupaten Bogor dan Rizki Taufik (RT) PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Baca Juga: BPK Nonaktifkan Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat Usai Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin
Sedangkan, empat pihak penerima suap yakni, Anthon Merdiansyah (ATM) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis), Arko Mulawan (AM) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa) dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat atau pemeriksa.