BPK Nonaktifkan Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat Usai Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin

Kamis, 28 April 2022 | 06:54 WIB
BPK Nonaktifkan Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat Usai Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin
Konferensi pers menunjukkan empat anggota BPK Perwakilan Jawa Barat yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2021 bersama Bupati Bogor Ade Yasin [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menonaktifkan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Ketua BPK RI Isma Yatun mengatakan, pihaknya juga menonaktifkan beberapa staf yang menjadi tim pemeriksa.

Hal ini menyusul empat anggota BPK Perwakilan Jawa Barat yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2021 bersama Bupati Bogor Ade Yasin

"Kami sudah menonaktifkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat demikian juga dengan beberapa staf yang menjadi tim pemeriksa untuk kasus terkait ini," ujar Isma dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Suap Rp 1,9 Miliar ke BPK Jabar Demi Dapat WTP

Selain itu, BPK RI kata Isma juga akan memproses seluruh pegawai terkait kasus suap yang melibatkan Bupati Bogor Ade Yasin.

Nantinya proses pemberian sanksi melalui Majelis Kehormatan Kode Etik di BPK.

"Kami juga akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui Majelis Kehormatan Kode Etik di BPK," ucap dia.

Isma menyebut Majelis Kehormatan Kode Etik merupakan suatu mekanisme dalam penegakan kode etik

"Majelis Kehormatan Kode Etik merupakan suatu mekanisme untuk menegakkan kode etik sebagai upaya mewujudkan BPK sebagai satu lembaga negara yang bebas dan mandiri sesuai dengam amanah UU 1945 pasal 23 ayat 3," paparnya.

Baca Juga: Resmi Tersangka, KPK Sita Uang Rp1,024 Miliar Terkait Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin

Dalam kesempatan tersebut, Isma menuturkan kasus suap yang melibatkan anggota BPK menjadi pukulan berat bagi BPK yang berperan dalam memerangi korupsi.

"Kami merasa sangat prihatin dengan kejadian terkini yamg turut melibatkan pegawai BPK RI. Hal ini meripakan pukulan berat bagi bpk sekaligus sebagai advance warning bagi institusi kami bahwasanya langkah untuk memerangi korupsi dan segala bentuknya membutuhkan ketangguhan dan dukungan semua pihak," ucapnya

Karena itu BPK kata Isma, juga mendukung penuh upaya KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Isma menyebut BPK dan KPK selalu bersinergi dalam mewujudkan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan lebih akuntabel dengan bersama sama menjadi garda terdepan sebagai combating corruption agencies di Indonesia.

"Untuk itu kami mendukung upaya-upaya penegakam integritas independensi dan profesionalisme dan kami telah berkoordinasi dengan KPK," katanya

Untuk diketahui, terdapat empat tersangka penerima suap yang merupakan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat.

Mereka adalah: Anthon Merdiansyah (ATM) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis), Arko Mulawan (AM) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa) dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat atau pemeriksa.

Sementara empat tersangka pemberi suap yakni: Bupati Bogor Ade Yasin, Maulana Adam (MA) Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA) Kasubdit Kas Daerah BPK, AD Kabupaten Bogor dan Rizki Taufik (RT) PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Sebagai Penerima yakni Anthon Merdiansyah, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara sebagai Pemberi, Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI