Suara.com - Polda Metro Jaya mengklaim akan menurunkan tim khusus untuk menyelidiki penyebab kematian tahanan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan atas nama Freddy Nicolaus Andi S Siagian. Tim tersebut nantinya akan dipimpin oleh Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Dwi Gunawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan tim yang dipimpin Irwasda tersebut juga akan berkoordinasi dengan Komnas HAM.
"Polda Metro Jaya akan menurunkan tim yang di pimpin oleh Irwasda untuk mengkoordinasi dan komunikasi dengan Komnas HAM," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).
Dugaan Disekap hingga Tewas karena Disiksa
Freddy merupakan tersangka kasus kepemilikan ganja yang ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Bali, pada 16 Desember 2021. Dari hasil investigasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Freddy diduga disempat disekap selama satu minggu.
“Bahwa berdasarkan keterangan saksi menyebutkan, pada saat ditangkap di Bali, korban sempat disekap di villa selama satu minggu,” kata Badan Pekerja KontraS, Rivanlee Anandar kepada Suara.com lewat keterangan tertulisnya, Jumat (1/4/2022).
Selain itu, KontraS juga mengungkap adanya dugaan penganiayaan yang dialami Freddy selama mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Dugaan ini merujuk dari keterangan pihak keluarga.
“Selain mengalami penyiksaan, korban juga mengalami pemerasan selama berada dalam tahanan di Polres Jakarta Selatan, hal ini terbukti karena korban seringkali menghubungi pihak keluarga maupun kerabatnya untuk meminta bantuan sejumlah uang, guna keperluan pembayaran kamar,” ungkap Rivanlee.
Selama menjalani masa tahanan, Freddy sempat berulang kali dilarikan ke rumah sakit. Dia disebut juga menderita penyakit HIV. Pada 13 Januari 2022, Freddy akhirnya dikabarkan meninggal dunia.
Kendati begitu, KontraS meyakini bahwa Freddy tidak serta merta meninggal dunia akibat sakit yang diderita. Melainkan juga terkait tindak penganiayaan yang dialaminya.
“Terdapat luka lecet seperti kulit terkelupas di belakang punggung dan lengan kanan, beberapa bagian dada membiru. Pada bagian tulang kering kaki kiri sudah berwarna hitam lebam, dan di sekitarnya terlihat banyak bekas luka berbentuk bulat yang baru mulai mengering,” beber Rivanlee.
“Tulang penghubung ke arah jari kelingking kaki kiri terlihat patah dan masuk ke dalam ditambah luka di bagian ujung kuku seperti terinjak sesuatu,” imbuhnya.
Atas temuan tersebut, KontraS berkeyakinan jika Freddy benar menjadi korban penganiayaan oleh oknum selama mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
“Kami mengindikasikan benar telah terjadi tindak penyiksaan terhadap korban. Tidak hanya tindak penyiksaan, kelalaian pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan dalam memberikan perawatan khusus bagi tahanan yang menderita sakit keras menjadi penting untuk disoroti. Sebagaimana diatur dalam Pasal 58 KUHAP bahwa tersangka yang berhak untuk mendapatkan perawatan kesehatan,” katanya.
Pelanggaran HAM
Senada dengan KontraS, Komnas HAM belakang juga menyebut bahwa kematian Freddy ini merupakan bagian dari pelanggaran HAM.
"Terhadap peristiwa kematian (Freddy) tahanan Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Januari 2022 telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia," kata Analis Pelanggaran HAM Komnas HAM, Nina Chesly saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Menurutnya, pelanggaran HAM yang dimaksud ini berkaitan dengan hak hidup, hak untuk memperoleh keadilan, dan hak atas kesehatan.
"(Serta) hak untuk terbebas dari penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, penghukuman yang kejam, dan merendahkan martabat," imbuh Nina.
Berdasar pemantauan yang dilakukan Komnas HAM, kematian Freddy memang ada indikasi karena penyakit imun yang dideritanya. Namun Nina hal itu tidak menjadi penyebab utama tewasnya Freddy.
"Di samping penyebab kematian akibat penyakit metabolism, juga diterangkan adanya tindak kekerasan terhadap saudara Freddy berupa luka-luka lecet pada bokong dan keempat anggota gerak serta memar-memar di anggota gerak atas tubuh korban akibat benda tumpul," pungkasnya.