Suara.com - Polda Metro Jaya mengklaim akan menurunkan tim khusus untuk menyelidiki penyebab kematian tahanan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan atas nama Freddy Nicolaus Andi S Siagian. Tim tersebut nantinya akan dipimpin oleh Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Dwi Gunawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan tim yang dipimpin Irwasda tersebut juga akan berkoordinasi dengan Komnas HAM.
"Polda Metro Jaya akan menurunkan tim yang di pimpin oleh Irwasda untuk mengkoordinasi dan komunikasi dengan Komnas HAM," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).
Dugaan Disekap hingga Tewas karena Disiksa
Freddy merupakan tersangka kasus kepemilikan ganja yang ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Bali, pada 16 Desember 2021. Dari hasil investigasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Freddy diduga disempat disekap selama satu minggu.
“Bahwa berdasarkan keterangan saksi menyebutkan, pada saat ditangkap di Bali, korban sempat disekap di villa selama satu minggu,” kata Badan Pekerja KontraS, Rivanlee Anandar kepada Suara.com lewat keterangan tertulisnya, Jumat (1/4/2022).
Selain itu, KontraS juga mengungkap adanya dugaan penganiayaan yang dialami Freddy selama mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Dugaan ini merujuk dari keterangan pihak keluarga.
“Selain mengalami penyiksaan, korban juga mengalami pemerasan selama berada dalam tahanan di Polres Jakarta Selatan, hal ini terbukti karena korban seringkali menghubungi pihak keluarga maupun kerabatnya untuk meminta bantuan sejumlah uang, guna keperluan pembayaran kamar,” ungkap Rivanlee.
Selama menjalani masa tahanan, Freddy sempat berulang kali dilarikan ke rumah sakit. Dia disebut juga menderita penyakit HIV. Pada 13 Januari 2022, Freddy akhirnya dikabarkan meninggal dunia.
Kendati begitu, KontraS meyakini bahwa Freddy tidak serta merta meninggal dunia akibat sakit yang diderita. Melainkan juga terkait tindak penganiayaan yang dialaminya.