Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2021. Ade Yasin ditetapkan tersangka bersama tujuh orang lainnya.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis dini hari, KPK juga menampilkan Bupati Ade Yasin ke depan awak media. Tampak Ade Yasin telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Terlihat Ade Yasin berposisi di pojok kiri dan membelakangi pimpinan KPK saat menggelar konpres penetapan tersangka.
Adapun sebagai pihak pemberi suap berjumlah empat orang, yakni Bupati Bogor Ade Yasin atau AY, MA, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, IA, Kasubdit Kas Daerah BPK AD Kabupaten Bogor; dan RT, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Sedangkan, pihak penerima suap yakni, ATM, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis), AM, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat, (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor),HNRK, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa) dan DGTR, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa).
Baca Juga: Bupati Ade Yasin Kena OTT KPK, Akun Sang Putri Digeruduk Warganet: Uang Rakyat Dikorupsi
"Dengan dilakukan berbagai pengumpulan informasi saksi dan data terkait dugaan pidana korupsi, KPK selanjutnya melakukan penyidikan dan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022) dini hari.
Sedangkan sebagai penerima suap ada 4 orang ATM, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis), AM, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat, (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor),HNRK, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa) dan DGTR, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa)," sambungnya.
Sebagai Pemberi, AY, MA, IA, RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara sebagai penerima, ATM, AM, HNRK, GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
12 Orang Ditangkap
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sebanyak 12 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/4/2022) hingga Rabu (27/4/2022).
12 orang yang ditangkap KPK diantaranya Bupati Bogor Ade Yasin, beberapa pejabat dan ASN Pemerintah Kabupaten Bogor dan beberapa pihak dari BPK perwakilan Jawa Barat.