Sidang Putusan 4 Pelaku Begal di Cikarang Dihadiri Gerombolan Polisi, Kuasa Hukum Curiga

Rabu, 27 April 2022 | 22:36 WIB
Sidang Putusan 4 Pelaku Begal di Cikarang Dihadiri Gerombolan Polisi, Kuasa Hukum Curiga
Ilustrasi polisi jaga di sekitar persidangan. (ANTARA/Yogi Rachman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum Muhammad Fikry, M. Rizky, Randi Apriyanto, dan Abdul Rohman yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Penyiksaan (TAP) mempertanyakan kehadiran anggota kepolisian saat sidang putusan terhadap klien mereka di Pengadilan Negeri Cikarang pada Senin (25/4/2022) lalu.

Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, mengungkapkan saat sidang berlangsung ada gerombolan polisi.

"Terdapat segerombolan Polisi baik di bangku pengunjung sidang maupun di ruangan belakang meja Hakim, termasuk beberapa penyidik di Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi yang hadir melihat dan mendengar pembacaan putusan," kata Andi lewat keterangan tertulisnya, Rabu (27/4/2022).

Sebagai kuasa hukum, mereka telah mempertanyakan hal tersebut kepada Majelis Hakim.

Baca Juga: Pelaku Begal Payudara Tak Langsung Kabur Usai Beraksi, Korban: Tiba-tiba Dia Langsung Melecehkan Saya

"Apakah pengadilan meminta bantuan pengamanan dari Kepolisian? Hakim Ketua Chandra Ramadhani mengatakan bahwa pihak Kepolisian yang berkoordinasi menanyakan kapan jadwal sidang putusan M. Fikry dkk dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cikarang," ungkap Andi.

"Kehadiran Kepolisian bukanlah dalam rangka mengamankan persidangan berdasarkan keterangan Hakim kepada TAP," sambungnya.

Hal tersebut menurut mereka patut dipertanyakan, terkait kepentingan kepolisian menghadiri persidangan tersebut.

"Apa kepentingan Kepolisian dalam perkara yang sudah mereka limpahkan ke Kejaksaan dan sekarang sudah bergulir di Pengadilan? Kedatangan mereka patut diduga menyiratkan pesan-pesan intimidasi bagi independensi kekuasaan kehakiman dalam memutuskan perkara," tegas Andi.

Fikry dan ketiga rekannya diduga menjadi korban salah tangkap oleh Polsek Tambelang dengan tuduhan kasus begal.

Baca Juga: Karyawati di Kemang Dibuntuti Pelaku hingga Teriak saat Dilecehkan, Satpam: Saya Pikir Lagi Bercanda

Saat diproses Polsek Tambelang mereka diduga mengalami penyiksaan, dipaksa mengakui perbuatannya. Bahkan penyiksaan itu juga diperkuat dengan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Karenaya penangkapan terhadap Fikry dan kawan-kawan diduga telah melanggar hak asasi manusia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI