Kuasa Hukum Pelaku Begal Sebut Majelis Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Rabu, 27 April 2022 | 21:40 WIB
Kuasa Hukum Pelaku Begal Sebut Majelis Hakim Abaikan Fakta Persidangan
Ilustrasi pengadilan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum Muhammad Fikry, M. Rizky, Randi Apriyanto, dan Abdul Rohman yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Penyiksaan (TAP) mengecam putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Cikarang. Ini setelah hakim memvonis keempat klien mereka bersalah atas perbuatan begal.

Fikry dan ketiga rekannya diduga menjadi korban salah tangkap karena ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam proses hukumnya.

Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, menyebut Majelis Hakim yang diketuai Chandra Ramadhani dan anggota Yudha Dinata dan Maria Krista Ulina Ginting, telah mengabaikan sejumlah fakta yang meyakinkan Fikri dan rekanya tidak bersalah.

"Majelis Hakim keliru dalam menjatuhkan putusan karena telah mengabaikan fakta- fakta yang terungkap dengan jelas dan terang di persidangan berdasarkan alat bukti yang masing-masing saling bersesuaian," kata Andi dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga: Karyawati di Kemang Dibuntuti Pelaku hingga Teriak saat Dilecehkan, Satpam: Saya Pikir Lagi Bercanda

Sehingga, kata dia, hal itu menunjukkan bahwa para terdakwa tidak bersalah. Sebab, faktanya mereka tidak berada di tempat kejadian pada tanggal 24 Juli 2021 Pukul 01.30 WIB sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemudian mereka juga menyoroti sikap Majelis Hakim yang mengabaikan kesaksian saksi pada persidangan, yang dinilai tidak memiliki alasan yang yuridis.

"Majelis Hakim bahkan sependapat dengan Penuntut Umum yang menyatakan bahwa seluruh saksi alibi yang dihadirkan Penasihat Hukum para Terdakwa dikesampingkan dengan alasan memiliki kedekatan dengan para Terdakwa sehingga dianggap konflik terdapat kepentingan," kata Andi.

"Padahal, seluruh saksi yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum Para Terdakwa telah disumpah dan memberikan keterangannya di hadapan persidangan sehingga telah sesuai dengan ketentuan mengenai kualifikasi saksi dalam KUHAP sehingga memiliki nilai kekuatan pembuktian serta bukan saksi yang tidak dapat didengarkan keterangannya sebagaimana KUHAP," sambungnya.

Majelis hakim kata dia, seharusnya fokus pada subtansi keterangan, kesesuaian dan relevansinya dengan perkara.

Baca Juga: Viral Kasus Begal Payudara di Kemang Selatan, Polisi Turun Tangan

"Terlebih ada keterangan saksi 3 (tiga) orang yang langsung melihat dengan jelas Penyiksaan yang dialami oleh Para Terdakwa. Selain itu terdapat Saksi Sudarmun Pemilik Motor Honda Vario B 4956 yang dijadikan barang bukti menjelaskan bahwa motor tersebut berada dalam penguasaan dia sejak tanggal 23 sampai dengan 24 Juli 2021” ungkap Andi.

Tak hanya itu, Majelis Hakim dinilai hanya mengambil keterangan ahli dalam hal ini, Pengamat Telematika Roy Suryo, hanya sepotong-sepotong dan tidak memahami utuh penjelasannya di persidangan.

Dijelaskan, 'identifikasi dengan face comparation hasil 63% lebih ya itu adalah terdakwa atas nama M Fikri. Saya harus bicara apa adanya, memang hasilnya di bawah 70%, karena memang hasil dari CCTV ini dia berlari agak kencang.'

Selanjutnya ahli juga menjelaskan, 'Hasilnya memang 63%, kalau kurang pasti saya juga sampaikan. Biasanya kalau kurang dari 50% atau bahkan 40%, saya tidak berani melaporkan ini tapi karena lebih dari 60% saya bisa lakukan analisis. Kala dalam kasus ini, bisa dipastikan itu sinkron dengan foto terdakwa M. Fikry.'

Terkait barang bukti Honda Beat, ahli menjelaskan 'Plat nomornya identik dengan motor yang digunakan sebagai barang bukti. Nomor polisinya yaitu B 4358 FPW itu jelas sekali pada motor ini. Nah ini kalau di zoom terlihat jelas dan identik bahwa ini motor beat dan saya bisa pastikan warnanya gelap atau hitam dengan ciri-ciri ada stiker depan bagian samping adalah sama dengan motor barang bukti.'

Barang bukti arit yang berkaitan dengan terdakwa Abdul, yang disebut digunakan membacok korban, dalam keterangan Ahli dr. Ferryal Basbeth, Sp.F., yang menjelaskan bahwa 'prinsip utama dari barang bukti (instrumenta deliciti) harus dihubungkan kepada Pelaku.'

"Dalam perkara ini tidak berhasil dibuktikan bahwa barang bukti Arit kepada Terdakwa Abdul, karena seyogyanya jika benar Terdakwa Abdul Rohman menggunakan arit tersebut maka sudah pasti ada sidik Jari yang tertinggal," jelas Andi.

"Kami meyakini bahwa pada saat pemeriksaan tidak ditemukan sidik jari Terdakwa Abdul Rohman di Arit tersebut, selain itu Majelis Hakim juga melanggengkan kekeliruan penamaan Arit yang kemudian ditulis celurit untuk membangun insinuasi bahwa para terdakwa adalah orang jahat," sambungnya.

Selain itu ahli juga menjelaskan bahwa definisi membacok merupakan tindakan yang menggunakan, 'senjata tajam dan berat, dengan kekuatan, dan biasanya pada korban itu ada sampe patah-patah tulang.'

"Dalam perkara ini berdasarkan Visum Et Repertum luka yang dihasilkan hanya sepanjang 1,5 cm dan lebar 0,1 cm," ungkap Andi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI