Suara.com - Aturan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya akan resmi berlaku mulai Kamis (28/4/2022) esok.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta para pelaku industri minyak sawit untuk menyadari akan kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.
Hal tersebut diminta Jokowi lantaran kelangkaan minyak goreng sudah terjadi sepanjang empat bulan lamanya. Beragam kebijakan yang dikeluarkan pemerintah juga dirasa Jokowi belum efektif.
"Saya minta kesadaran industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri, prioritaskan dulu dalam negeri, penuhi dulu kebutuhan rakyat," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (27/4/2022).
Jokowi menilai semestinya kebutuhan minyak goreng dalam negeri bisa tercukupi apabila melihat kapasitas produksinya. Menurutnya volume bahan baku minyak goreng yang diproduksi di dalam negeri dan yang diekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri.
"Masih ada sisa kapasitas yang sangat besar jika kita semua mau dan punya niat untuk memenuhi rakyat sebagai prioritas dengan mudah kebutuhan dalam negeri dapat dicukupi," ucapnya.
Oleh sebab itu, Jokowi bakal terus memantau bagaimana kebijakan larangan ekspor berjalan. Kalau misalkan kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, maka ia akan mencabut larangannya.
"Karena saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan."