Ayat ini memperjelas soal hukum menikahi sepupu yang memang diperbolehkan. Anak dari pakde, bude, paman maupun bibi tidak haram untuk dinikahi.
Dengan demikian bila ada yang jatuh cinta dengan sepupu sendiri, tidak masalah bila hubungan tersebut berlanjut hingga pernikahan. Apakah aturan hukum di Indonesia juga mendukung?

Apa Hukum Menikahi Sepupu menurut Undang-undang di Indonesia?
Hukum positif yang mengatur tentang larangan pernikahan terdapat pada UU No.1 Tahun 1974. Tepatnya pada pasal 8, sejumlah perkawinan yang dilarang antara dua orang dengan hubungan adalah sebagai berikut.
- Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas, seperti ayah dan anak.
- Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seseorang dengan saudara orang tua, dan antara seseorang dengan saudara neneknya.
- Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu/bapak tiri.
- Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/ paman susuan.
- Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang.
- Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Jika mengacu dari undang-undang ini, menikah dengan saudara sepupu juga tidak dilarang.
Itulah penjelasan tentang apa hukum menikahi sepupu yang menurut undang-undang dan agama ternyata diperbolehkan. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Lolita Valda Claudia