Suara.com - Pemerintah telah resmi melarang ekspor produk turunan kelapa sawit yakni refined, bleached, deodorized (RBD) Palm Olein mulai Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB besok. Apa itu RBD Palm Olein yang dilarang diekspor?
Masyarakat mungkin banyak yang salah sangka pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng ini adalah CPO. Padahal produk kelapa sawit yang kena larangan ekspor adalah salah satunya RBD Palm Olein. Nah, untuk tahu apa itu RBD Palm Olein simak uraian singkatnya dalam artikel ini.
“Evaluasi akan dilakukan berkala dan ini semacam regulatory sandbox yang akan terus disesuaikan situasi yang ada. Jangka waktu akan terus diberlakukan hingga minyak goreng di masyarakat bisa menyentuh harga yang ditargetkan Rp14.000 per liter merata di seluruh wilayah Indonesia,” kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Selasa (26/4/2022).
Airlangga Hartarto menyebutkan mengenai Peraturan Menteri Perdagangan seputar larangan ekspor RBD Palm Olein akan diterbitkan dan Bea Cukai juga akan mulai bertugas untuk untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Baca Juga: Kepuasan Publik Terhadap Wakil Presiden Turun, Jubir Ma'ruf Amin Buka Suara
Menurut Airlangga, kebijakan ini diambil guna mempercepat realisasi minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter, terutama di pasar tradisional. Lantas apa itu RBD Palm Olein yang dilarang untuk diekspor oleh pemerintah?
Apa itu RBD Palm Olein?
Minyak goreng sawit adalah minyak nabati yang kini banyak digunakan di dunia karena merupakan komponen utama makanan. Dikutip dari laman Bea Cukai, RBD Palm Olein adalah produk hasil rafinasi atau fraksinasi Crude Palm Oil (CPO) yang digunakan untuk minyak goreng.
Sementara, CPO adalah minyak sawit mentah sedangkan RBD Palm Olein merupakan bahan baku minyak goreng yang sudah mengalami proses pengolahan.
Dalam proses pembuatan minyak goreng yang bahan baku utamanya adalah CPO yang melalui proses pemurnian (refinery) dengan penggunaan suhu tinggi. Proses refinery ini terdiri atas tiga tahapan proses yakni pemucatan, penghilangan asam lemak bebas dan bau. Sementara itu hasil refinery itulah yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.
Baca Juga: Sepekan Tersangka Kasus Minyak Goreng Ditangkap, Harga Migor di Jogja Belum Berubah
Pelarangan ekspor RBD Palm Olein ini berlaku pada produk yang termasuk ke dalam tiga jenis harmonized system (HS) Code yaitu 1511.9036, 1511.9037 dan 1511.9039.
Larangan Ekspor oleh Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis (28/4/2022) mulai pukul 00.00 WIB. Larangan ekspor RBD Palm Olein akan dicabut jika harga minyak goreng curah kembali menjadi Rp 14.000 per liter.
Itulah informasi singkat seputar apa itu RBD Palm Olein yang dilarang untuk diekspor oleh pemerintah. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat