Baru-baru ini, ramai diperbincangkan di media sosial, seorang ibu di Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri karena mencuri sebuah HP dirumahnya.
Seorang wanita berinisial AL yang berusia 68 tahun dilaporkan oleh anak kandungnya, S, karena diduga mencuri HP. Kejadian tersebut terjadi di Cakranegara, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Berikut sederet fakta mengenai kasus yang menimpa AL tersebut.
1. Bekerja sebagai buruh cuci di rumah anaknya
Baca Juga: Ibu Hamil Lihat Langsung Tikus Gado Makanan Warteg, Langsung Syok Saat Akan ke Puskesmas
Menurut keterangan yang didapat, AL sudah bertahun-tahun bekerja sebagai seorang asisten rumah tangga di rumah S, anak kandungnya sendiri. AL ditugaskan oleh anaknya untuk menjadi seorang buruh cuci, sekaligus menjaga anak-anak dari S.
Namun, diakui oleh AL, ia menuturkan bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan upah dari anaknya tersebut.
2. Kronologi pencurian yang dilakukan AL
Diketahui, AL membutuhkan sejumlah uang untuk melunasi hutang-hutangnya. Bertahun-tahun bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah anaknya, AL tak juga mendapatkan upah. Ia kemudian nekat mencuri handphone anaknya tersebut dengan masuk ke kamar yang tidak dikunci. Ia kemudian melarikan diri dari rumah anaknya tersebut. S mengaku bahwa atas pencurian tersebut, ia mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 juta.
3. AL menyesali perbuatannya
Berdasarkan keterangan, AL menyesali perbuatannya tersebut. Meskipun demikian, AL menuturkan bahwa dirinya merasa kesal kepada S yang merupakan anak kandungnya karena tidak menafkahi dirinya, padahal ia sudah mengasuh lima anak S serta mencuci baju di rumah anaknya tersebut. AL kesal lalu nekat mencuri HP anaknya ketika sedang tertidur.
4. S mencabut laporannya
S, anak dari AL diketahui mencabut laporannya dan kemudian akan menyelesaikan perkara dengan cara kekeluargaan agar sang ibu tidak ditahan. Pihak kepolisian pun mengambil langkah dengan membuat jalan tengah, restorative justice dalam perkara tersebut. Sebelumnya, AL hampir dikenakan pasal 367 atas pencurian dalam keluarga.
Pemberitaan mengenai AL ini viral dan mencuri perhatian publik. Tak sedikit warganet yang merasa kesal pada S yang melaporkan sang ibu.
“Kalau enggak pernah membayar gaji kena pasal berapa? Iku ibukmo loh,” ujar warganet.
“Soal anaknya yang mempekerjakan ibunya dan enggak bayar gaji harus diusut dong,” tulis warganet dalam kolom komentar.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa