Anda dapat membayar zakat fitrah secara online melalui Baznas. Berikut ini tata caranya:
- Buka browser masuk ke laman link zakat fitrah online https://baznas.go.id/bayarzakat
- Pilih "Zakat", lalu pilih opsi "Zakat Fitrah"
- Tentukan jumlah jiwa atau orang yang akan membayar zakat fitrah online (maksimal 2 orang)
- Masukkan nominal zakat fitrah berdasarkan jumlah orang yang membayar
- Isi data diri mulai dari nama lengkap, no hp, dan alamat email
- Klik "Lanjut Pembayaran"
- Pilih metode pembayaran
- Klik "Bayar/Transfer"
Perlu diketahui, jika melakukan zakat fitrah secara online maka pembayarannya dilakukan dengan uang, bukan memakai beras.
Jangan lupa untuk membaca niat zakat fitrah yang bacaannya seperti berikut:
"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri'an nafsi fardhan lillahi ta'ala"
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."
Terjawab sudah pertanyaan, apa boleh zakat fitrah online dilakukan sebelum lebaran 2022 tiba? Tentu boleh. Semoga informasi ini bermanfaat untuk anda yang akan melakukan zakat fitrah 2022.