3. Diduga menerima tanah sebesar 20 hektar dan mobil
Tak hanya itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima tanah sebesar 20 hektar dan mobil. Ia menerima tanah tersebut dari seorang pengusaha bernama Rudy Wahab. Rachmat Yasin menerima tanah seluas 170.442 meter persegi di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Dan satu mobil merk Toyota Alphard Verllfire G 2400 cc tahun 2010 dari Mochammad Ruddy Ferdian.
Dugaan dalam kasus tersebut, pemberian uang yang dilakukan atas permintaan dari Rachmat Yasin sendiri untuk kepentingan Pilkada Kabupaten Bogor tahun 2013 dan Pileg pada tahun 2014. Dalam kasus ini, Rachmat Yasin divonis 2 tahun 8 bulan penjara pada bulan Maret 2021. Rachmat Yasin menjalani hukumannya pada April 2021 di Lapas Sukamiskin.