Suara.com - eHAC merupakan kartu kewaspadaan kesehatan elektronik. Kartu ini wajib diisi oleh calon penumpang kapal laut dan pesawat yang akan melakukan perjalanan ke luar kota. eHAC sudah harus diisi sebelum melakukan perjalanan baik dengan kapal laut maupun pesawat. Bagaimana cara mengisi eHAC Indonesia?
eHAC dapat dikatakan merupakan bagian dari syarat mudik lebaran 2022 menggunakan moda transportasi kapal laut dan pesawat. Nantinya, eHAC harus ditunjukkan kepada petugas verifikasi saat tiba di tujuan. Nah, kalau Anda masih belum tahu cara mengisi eHAC Indonesia, silahkan simak panduan pengisian eHACIndonesia yang dilansir dari pedulicovid19.kemenparekraf.go.id di bawah ini.
Cara Mengisi eHAC Indonesia
1. Setelah memilih antara Hac Internasional atau HAC Domestik, silahkan isi data diri Anda pada formulir registrasi yang muncul
2. Kalau sudah mengisi data, klik "selanjutnya." Pastikan dulu data-data yang dimasukkan sudah benar ya.
3. Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir registrasi mengenai lokasi asal. Kalau sudah selesai, klik "Selanjutnya."
4. Kemudian isi formulir terkait gangguan kesehatan yang dialami apabila ada dengan menandai check box dan kosongi check box jika tak ada gejala. Kalau sudah klik "submit."
5. Kalau sudah submit, akan tampil Kartu Kewaspadaan Kesehatan elektronik (e-Hac) yang baru dibuat.
6. Pilih HAC untuk membuka menu pilihan dan akan muncul 2 pilihan:- Lihat HAC: untuk menampilkan informasi pada HAC dan menampilkan barcode HAC yang digunakan untuk ditunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan- Hapus HAC: apabila terdapat informasi yang keliru
Baca Juga: Catat! Daftar Nomor Telepon Darurat Ambulans, Persiapan untuk Perjalanan Mudik
Fungsi eHAC Indonesia
Dilansir dari kkpmakassar.com, eHAC Indonesia berisi identitas penumpang memiliki fungsi berikut ini:
1. sebagai bukti bahwa penumpang sudah di-screening di Pintu Masuk Kedatangan
2. sebagai tindakan kewaspadaan karena berisi riwayat perjalanan penumpang
3. Sebagai media penyuluhan bagi pelaku perjalanan agar mendapatkan informasi tentang Covid-19
4. Sebagai bentuk komunikasi kewaspadaan antara petugas kesehatan pintu masuk kedatangan dengan wilayah
5. Untuk mempermudah pelacakan kasus penyakit (case/contact tracing)
Sementara itu, sebagai pelengkap informasi, dasar hukum penggunaan eHac berdasarkan pada:
1. UU No 6 Th 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
2. Surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor SR.03.04/3/3508/2020 tanggal 23 Maret 2020 perihal Penetapan Status Karantina untuk Kapal atau Pesawat yang berasal dari Wilayah Terjangkit di Indonesia.
3. Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.201/6/9/DRJU.DKP.2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal Pengisian Health Alert Card (HAC)
Demikian informasi cara mengisi eHAC Indonesia dan fungsinya. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh