Peneliti CSIS Sebut Pemekaran Provinsi Akan Meningkatkan Konflik di Papua

Rabu, 27 April 2022 | 15:51 WIB
Peneliti CSIS Sebut Pemekaran Provinsi Akan Meningkatkan Konflik di Papua
Sejumlahorang menolak rencana pemekaran provinsi baru di Papua. [SuaraMalang/Bob Bimantara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Fitriani menilai pemekaran provinsi di Papua justru akan meningkatkan eskalasi kekerasan dan konflik di Bumi Cendrawasih.

Fitriani mengatakan jika pemerintah jadi membuat tiga provinsi baru maka minimal ada tiga Komando Daerah Militer dan tiga Polda baru yang berpotensi menimbulkan gesekan dengan masyarakat karena trauma akibat konflik dengan aparat di masa lalu yang hingga kini belum terselesaikan.

"Terdapat pelanggaran HAM masa lalu yang belum dituntaskan dengan cara yang adil, sehingga jika terdapat nanti setelah pemekaran dan akan dibentuk Kodam baru, itu akan menghadirkan kekhawatiran, ketakutan, dan kesalahpahaman baru," kata Fitriani dalam diskusi Public Virtue, Rabu (27/4/2022).

Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah dan DPR RI tidak perlu tergesa-gesa untuk melakukan pemekaran provinsi sebelum bersosialisasi dan menyelesaikan akar konflik dengan masyarakat asli Papua.

Baca Juga: Wacana Pemekaran Provinsi Banyumasan, Akademisi Unsoed: Jangan Sampai Terjadi Seperti di Wadas

"Jika pemekaran berlangsung cepat tanpa konsultasi, hal tersebut dapat meningkatkan ketidakamanan, keresahan, dan kekerasan serta konflik baru," ucapnya.

"Insfrastruktur dan kesejahteraan saja bukan solusi, yang perlu dilakukan adalah duduk berdiskusi, mendengar, dan memastikan bahwa setiap kelompok dipastikan suaranya didengar," tutup Fitriani.

Diketahui, Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air.

Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

RUU ini sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada rapat pleno yang dilaksanakan hari Rabu (6/4/2022). Seluruh fraksi dalam rapat pleno itu sepakat dengan RUU tentang tiga provinsi tersebut.

Baca Juga: Bertemu Pemuka Agama, Panglima TNI Bahas Perdamaian Konflik di Papua

Sementara, MRP tengah mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke MK dengan nomor perkara 47/PUU-XIX/2021.

MRP menilai norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI