Hak Dokter untuk Berserikat dan Berkumpul, Anggota DPR Nilai Deklarasi PDSI Tak Perlu Ditanggapi Berlebihan

Rabu, 27 April 2022 | 15:28 WIB
Hak Dokter untuk Berserikat dan Berkumpul, Anggota DPR Nilai Deklarasi PDSI Tak Perlu Ditanggapi Berlebihan
Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mendeklarasikan diri di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2022). [Suara.com/Stefanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan keberadaan organisasi profesi baru, yakni Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia yang dideklarasikan hari ini tidak perlu ditanggapi berlebihan.

Menurutnya, pendirian organisasi merupakan hak warga negara yang diberikan kebebasan berkumpul serta berserikat. Apalagi di Indonesia yang merupakan negara demokrasi.

"Sebagai sebuah negara hukum dan demokrasi dan kebebasan berpendapat berserikat berkumpul dinaungi dan dapat payung hukum UUD 1945 sehingga kita nggak perlu berlebihan menanggapi ini, termasuk kalau para dokter membentuk suatu paguyuban dokter," kata Rahmad kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).

Menurut Rahmad apapun organisasi profesinya, keberadaan dokter tentu untuk memberikan pelayanan kesehatan dan memberikan bantuan kepada masyarakat. Sehingga lanjut dia keberadaan PDSI sebagai organisais profesi baru kedokteran harus ditanggapi secara positif.

Sementara itu bekaitan dengan posisi PDSI yang terlepas dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ramhad enggan berkomentar lebih jauh.

"Kita enggak perlu berlebih menanggapi ini ya, kita berpikir positif saja semua untuk kedokteran di Indonesia. Kalau toh saya enggak mau masuk kepada IDI maupun tidak IDI yang penting di dalam negara hukum sesuai kaidah dan norma-norma hukum yang berlaku yang ada di Indonesia baik UUD dan UU yang mengatur masalah kesehatan," kata Rahmad.

Diketahui, Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mendeklarasikan diri sebagai salah satu organisasi profesi kedokteran yang diakui oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2022).

PDSI akan diketuai oleh Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyanto, mantan staf khusus Dokter Terawan Agus Putranto saat masih menjabat Menteri Kesehatan.

Ia menyatakan pendirian PDSI sudah mengantongi SK Kemenkumham dengan nomor AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.

Baca Juga: Ketua Umum IDI Ungkap Penyebab Sebaran Dokter di Indonesia Belum Merata: Ada Faktor Senioritas?

"Berdirinya perkumpulan ini adalah dalam memenuhi hak Warga Negara Indonesia dalam berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hak kami ini telah dijawantahkan dalam SK Kemenkumham tersebut di atas," kata Jajang melalui keterangannya, Rabu (27/4/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI