Suara.com - Polri bersama Ditjen Bea Cukai mengungkap kasus peredaran narkoba dari jaringan bandar kelas kakap yang diedarkan di sejumlah wilayah di Indonesia. Dari pengungkapan sejumlah kasus itu, barang bukti ganja seberat 121 kilogram dan 238 kilogram sabu-sabu disita sebagai barang bukti.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar merinci untuk narkoba jenis ganja didapatkan dari jaringan Aceh-Medan. Tersangkanya, berjumlah dua orang yakni SY alias S (29) yang berperan sebagai pengendali, dan R alias (U) (47) berperan sebagai kurir. Keduanya ditangkap pada 04 April 2022 lalu.
"Dengan TKP Jalan Nasional Blangkejeren Kutacane, Kampung Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh," tutur Krisno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2022).
Dari penangkapan itu, petugas gabungan menyita barang bukti ganja seberat 121,28 kilogram. Mereka mengedarkannya di jalur darat dengan angkutan mobil pribadi.
Baca Juga: Cegah Penyelundupan Narkoba, BNN Terjunkan Tim K9 Cek Barang Pemudik di Terminal Kampung Rambutan
"Modus operandi penjemputan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dengan menggunakan angkutan pribadi," ungkap Krisno.
Kemudian kasus berikutnya, narkoba jenis sabu dari pengungkapan jaringan Malaysia-Indonesia dengan barang bukti 22 kilogram. Tersangka yang ditangkap berinisial HP alias H (31), sementara J (30) yang berperan sebagai kurir dalam pengejaran. Penangkapan dilakukan di Desa Beusamerano, Dusun Aman, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada 8 April 2022.
"Modusnya ship to ship, menjemput narkoba di tengah laut perairan Malaysia dan mengangkut ke wilayah Indonesia," ungkap Krisno.
Kasus ketiga, pengungkapan kasus sabu jaringan Malaysia-Indonesia di jalur perairan Bengkalis-Riau pada 12 April 2022. Ditemukan sabu seberat 47 kilogram dengan empat tersangka yang ditangkap yakni MN (30), HA (37), MD (41), dan AM alias AT (40). Sementara satu orang berinisial HK, seorang warga negara Malaysia dan A alias D, warga Indonesia masuk dalam daftar pencarian orang.
Keempat, narkoba jenis sabu jaringan Timur Tengah-Indonesia dengan barang bukti seberat 169,5 kilogram. Kasus ini terungkap di perairan Pantai Rinting, Aceh Besar pada 20 April 2022, dengan tersangka AR alias R (40), JF bin AR (40), ZK bin AG (33), MY bin AR (39), SR bin SP (41).
Baca Juga: Anggota Polri Dilarang Mudik, Polda Metro Jaya: Semuanya Bertugas Pengamanan Lebaran
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam maksimal hukuman mati.