Suara.com - Hidup bertetangga memang tak lepas dari drama. Apalagi kalau sudah bertemu dengan tetangga yang mudah sekali membicarakan orang lain atau bahkan tak ragu menyampaikan gosip-gosip tidak berdasar.
Namun apa jadinya kalau tetangga yang hobi bergosip seperti ini sampai harus membuat baliho permintaan maaf dan dipajang di pinggir jalan desa?
Hal tak biasa itulah yang terlihat di sebuah foto unggahan akun Twitter @SeputarTetangga. Tampak sebuah baliho berukuran besar terpajang di pinggir jalan, dengan tajuk utama "Surat Pernyataan Permohonan Maaf Pencemaran Nama Baik".
Ketika dibaca lebih lanjut, ternyata baliho tersebut memuat permohonan maaf dari tiga orang warga Desa Wonosari, Kecamatan Bawang. Permohonan maaf disampaikan lantaran telah menyebarkan berita hoaks mengenai salah satu tetangga mereka.
Tak main-main, rupanya mereka menyebarkan berita bohong mengenai salah seorang warga yang dituding memelihara pesugihan berupa tuyul.
"Sejak bulan Desember tahun 2021 dengan SADAR dan SENGAJA telah MENUDUH tanpa bukti dan menyebarkan isu atau berita hoax soal memelihara pesugihan berupa tuyul," begitulah bunyi poin pertama di baliho besar tersebut.
Tak hanya itu, "dosa-dosa" ketiga warga penggosip ini juga langsung dibongkar di poin pernyataan berikutnya. Mulai dari menuduh tetangga mereka telah mencuri uang lewat perantara tuyul sampai tidak mampu membuktikan tuduhan-tuduhan yang disampaikan.
"Menyadari akibat dari perbuatan yang kami lakukan, telah menyebabkan PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PEMBUNUHAN KARAKTER," sambung mereka, menyadari dampak dari hoaks dan gosip yang disebarkan.
Karena itulah mereka bertiga, dengan disaksikan sejumlah perangkat desa, membuat surat pernyataan yang mengklarifikasi pencemaran nama baik yang telah dilakukan.
Baca Juga: Kocak, Warganet Buat Ibu Pacar Bingung Gara-Gara Salah Masukkan Nomornya di Grup Keluarga

Bahkan hukuman sosial berupa pemasangan baliho ini ternyata tak cukup untuk ketiganya. Mereka juga diminta untuk meminta maaf melalui selebaran yang ditempel di tempat umum hingga siap dituntut sesuai aturan hukum yang berlaku.