Suara.com - Permasalahan seputar minyak goreng sedang ramai dibicarakan masyarakat. Setelah terjadinya kelangkaan, harganya yang tiba-tiba melesat tinggi, hingga terungkap adanya mafia. Kini pemerintah mulai membatasi ekspor bahan baku minyak goreng. Lalu sampai kapan ekspor bahan baku minyak goreng dilarang?
Pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng ini telah dikemukakan oleh Presiden Joko Widodo. Untuk tahu penjelasan tentang sampai kapan ekspor bahan baku minyak goreng dilarang, simak artikel ini sampai akhir.
Kronologi Pelarangan Ekspor CPO
Presiden Joko Widodo lantas angkat bicara. Pada Jumat (22/4/2022), Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan terkait kebijakan minyak goreng. Kabar dari Istana Merdeka, Jakarta tersebut kemudian mengejutkan sejumlah pihak, karena Presiden Joko Widodo menyatakan akan melarang ekspor bahan baku minyak goreng.
Baca Juga: Indonesia Hentikan Ekspor Minyak Goreng Hingga Migor Curah Stabil di Harga Rp14 Ribu
Keputusan tersebut muncul setelah Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas mengenai pemenuhan kebutuhan pokok. Presiden mengatakan bahwa tujuan pelarangan ekspor untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri, sehingga harapannya harga dapat lebih terkendali.
Dalam rapat tersebut, Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Presiden juga menyatakan akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakannya agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dan harganya terjangkau.
Pernyataan Presiden tersebut sontak menjadi perbincangan masyarakat dan pelaku usaha. Masyarakat beranggapan bahwa bahan baku minyak goreng yang dimaksud Presiden Joko Widodo adalah CPO, yang notabene merupakan komoditas ekspor andalan Indonesia. Lantas, muncul pertanyaan sampai kapan ekspor bahan baku minyak goreng dilarang?
Ternyata Ekspor CPO Tidak Dilarang
Kabar terbaru, pemerintah akhirnya mengumumkan bahwa larangan ekspor produk sawit hanya berlaku untuk produk RBD palm olein atau bahan baku minyak goreng saja. Sedangkan produk yang lebih hulu yaitu crude palm oil (CPO) tidak dilarang ekspornya.
Baca Juga: Permendag Terbit, Mulai 28 April 2022 Pemerintah Resmi Larang Ekspor Produk Olahan Sawit
Pelarangan produk RBD palm olein sendiri berlaku pada nomor HS 15119036, 15119037, dan 15119039. Jangka waktu kebijakan adalah sampai berlakunya harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter, saat ini harganya masih di atas angka tersebut.
Larangan ekspor ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan RBD palm olein. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 28 April 2022 sejak 2022.
Presiden Joko Widodo memang telah mengumumkan rencana larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng yang rencananya mulai 28 April 2022. Jika hal ini benar-benar terjadi, maka tentu akan berdampak besar bagi dunia karena pasokan dunia 50% lebih bergantung pada Indonesia.
Jadi, jika harga minyak goreng di pasar dalam negeri belum turun sampai harga Rp 14 ribu maka larangan ekspor ini masih tetap berlaku.
Demikian penjelasan tentang sampai kapan ekspor bahan baku minyak goreng dilarang. Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat untuk Anda.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama