Resmi! Ini Daftar Wilayah yang Tak Bisa Nonton Siaran TV Pakai Antena Biasa Mulai 30 April 2022

Rabu, 27 April 2022 | 12:29 WIB
Resmi! Ini Daftar Wilayah yang Tak Bisa Nonton Siaran TV Pakai Antena Biasa Mulai 30 April 2022
Mulai tanggal 30 April 2022, beberapa wilayah di Indonesia harus mulai menggunakan siaran digital sebagai bentuk transformasi dari siaran analog. (unsplash.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wilayah Kalimantan Selatan terbagi menjadi 3, yaitu Kalimantan Selatan - 2 yang meliputi Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan, wilayah Kalimantan Selatan - 3 meliputi Kabupaten Kotabaru, sedangkan Kalimantan Selatan - 4 meliputi Kabupaten Tabalong.

20. Kalimantan Tengah

Beralih ke provinsi Kalimantan Tengah, adapun wilayah Kalimantan Tengah - 1 meliputi Kabupaten Pulang Pisau dan Kota Palangkaraya.

21. Kalimantan Timur

Wilayah Kalimantan Timur dibagi menjadi 2 wilayah, yaitu Kalimantan Timur - 1 yang meliputi Kabupaten Kutai Kertanegara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang. Sedangkan wilayah Kalimantan Timur - 2 meliputi Kabupaten Penajam Paser Utara serta Kota Balikpapan.

22. Kalimantan Utara

Wilayah Kalimantan Utara - 1 yang akan memberlakukan kebijakan tv analog antara lain Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan. Untuk wilayah Kalimantan Utara - 3 meliputi Kota Nunukan.

23. Sulawesi Utara

Wilayah Sulawesi Utara - 1 meliputi Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Bitung, serta Kota Tomohon.

Baca Juga: Kominfo Harap Peralihan ke TV Digital Tak Menimbulkan Kegaduhan

24. Sulawesi Tengah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI