Resmi! Ini Daftar Wilayah yang Tak Bisa Nonton Siaran TV Pakai Antena Biasa Mulai 30 April 2022

Rabu, 27 April 2022 | 12:29 WIB
Resmi! Ini Daftar Wilayah yang Tak Bisa Nonton Siaran TV Pakai Antena Biasa Mulai 30 April 2022
Mulai tanggal 30 April 2022, beberapa wilayah di Indonesia harus mulai menggunakan siaran digital sebagai bentuk transformasi dari siaran analog. (unsplash.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Program pemerintah dalam membuat transformasi penggunaan TV analog ke TV digital semakin masif. Hal ini ditunjukkan dengan mulainya pemberhentian penggunaan siaran analog dan mulai menghimbau masyarakat untuk menggunakan siaran digital dengan alat bantu seperti Set Top Box (STB) yang bisa menyediakan siaran digital bahkan beberapa siaran dari luar negeri.

Melansir dari laman siarandigital.kominfo.go.id, pemerintah memberikan penjelasan tentang wilayah mana saja yang akan mulai memberlakukan kebijakan ini mulai tanggal 30 April 2022 sebagai pergerakan penghentian siaran TV analog tahap I. Untuk tahap 2 dan 3, kebijakan ini akan diberlakukan mulai tanggal 25 Agustus 2022 dan 2 November 2022. Pada tahap I, pemerintah memfokuskan pada kebijakan di ibukota provinsi.

Adapun beberapa wilayah tersebut adalah sebagai berikut :

1. Aceh

Baca Juga: Kominfo Harap Peralihan ke TV Digital Tak Menimbulkan Kegaduhan

Pembagian kebijakan TV digital di wilayah Aceh dibagi menjadi 4, mulai dari wilayah Aceh-1 yang meliputi Kab. Aceh Besar dan Kota Banda Aceh. Untuk wilayah Aceh-2, daerah yang mulai memberlakukan kebijakan ini adalah Kota Sabang. Sedangkan untuk wilayah Aceh-4 dan Aceh-7, daerahnya meliputi Kab. Pidie, Kab. Bireuen, Kab. Pidie Jaya, Kota Lhokseumawe, serta Kab. Aceh Utara

2. Sumatera Utara

Kebijakan penghentian siaran TV analog di wilayah Sumatera Utara dibagi menjadi 2 wilayah, yaitu wilayah Sumatera Utara-2 mulai dari Kab. Karo, Kab. Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Pematangsiantar, hingga Kota Tanjung Balai. Sedangkan untuk wilayah Sumatera Utara-5 meliputi daerah Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat.

3. Sumatera Barat 

Wilayah Sumatera Barat-1 yang melakukan kebijakan pada tahap I ini meliputi daerah Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, dan Kota Pariaman. 

Baca Juga: Menkominfo Minta Lembaga Penyiaran Pastikan Ketersediaan Set Top Box

4. Riau

Beberapa daerah di provinsi Riau juga akan mengalami transformasi TV analog ke TV digital. Wilayah Riau-1 dan Riau-4 yang mulai memberlakukan kebijakan ini meliputi daerah Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai.

5. Kepulauan Riau 

Wilayah Kepulauan Riau meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, serta Kota Tanjung Pinang.

6. Jambi

Wilayah Jambi-1 yang akan melakukan penghentian TV analog meliputi daerah Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kota Jambi, serta Kabupaten Sarolangun.

7. Sumatera Selatan

Wilayah Sumatera Selatan-1 pun ikut menjadi pemetaan program tranformasi TV digital yang meliputi daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, termasuk Kota Palembang.

8. Bengkulu

Adapun wilayah provinsi Bengkulu-1 yang akan memberlakukan kebijakan ini meliputi wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu.

9. Lampung

Untuk provinsi Lampung, kebijakan akan dilaksanakan mulai daerah Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kota Bandar Lampung, serta Kota Metro.

10. Kepulauan Bangka Belitung

Wilayah Bangka Belitung-1 akan memberlakukan kebijakan dari ibukota Provinsi, Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka Tengah.

11. Banten

Wilayah provinsi Banten akan memulai kebijakan dari pembagian wilayah Banten - 1 antara lain Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kota Serang. Sedangkan wilaya Banten - 2 meliputi Kabupaten Pandeglang.

12. Jawa Barat

Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang paling banyak memberlakukan peraturan ini. Wilayah Jawa Barat-2 meliputi Kabupaten Garut, Jawa Barat - 3 meliputi Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon, Jawa Barat - 4meliputi Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat - 7meliputi Kabupaten Cianjur, serta Jawa Barat - 8 meliputi Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Sumedang.

13. Jawa Tengah

Untuk wilayah Jawa Tengah - 2 antara lain Kabupaten Blora, Jawa Tengah - 3 meliputi Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, dan Kota Tegal. Untuk wilayah Jawa Tengah - 6 meliputi Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, untuk Jawa Tengah - 7 meliputi Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, serta Kabupaten Brebes.

14. Jawa Timur

Pemberlakuan kebijakan TV analog di wilayah Jawa Timur dimulai dari Jawa Timur - 3 meliputi Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur - 4 meliputi Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bondowoso. Untuk Jawa Timur - 5 meliputi Kabupaten Situbondo, Jawa Timur - 6 meliputi Kabupaten Banyuwangi, dan Jawa Timur - 10 meliputi Kabupaten Pacitan.

15. Bali

Wilayah provinsi Bali meliputi Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, serta Kota Denpasar.

16. Nusa Tenggara Barat

Untuk wilayah Nusa Tenggara Barat - 1 meliputi Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, dan Kota Mataram.

17. Nusa Tenggara Timur

Wilayah Nusa Tenggara Timur - 1 meliputi Kabupaten Kupang dan kota Kupang, Nusa Tenggara Timur - 3 meliputi Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur - 4 meliputi Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka.

18. Kalimantan Barat

Untuk wilayah Kalimantan Barat meliputi Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya, serta Kota Pontianak.

19. Kalimantan Selatan

Wilayah Kalimantan Selatan terbagi menjadi 3, yaitu Kalimantan Selatan - 2 yang meliputi Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan, wilayah Kalimantan Selatan - 3 meliputi Kabupaten Kotabaru, sedangkan Kalimantan Selatan - 4 meliputi Kabupaten Tabalong.

20. Kalimantan Tengah

Beralih ke provinsi Kalimantan Tengah, adapun wilayah Kalimantan Tengah - 1 meliputi Kabupaten Pulang Pisau dan Kota Palangkaraya.

21. Kalimantan Timur

Wilayah Kalimantan Timur dibagi menjadi 2 wilayah, yaitu Kalimantan Timur - 1 yang meliputi Kabupaten Kutai Kertanegara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang. Sedangkan wilayah Kalimantan Timur - 2 meliputi Kabupaten Penajam Paser Utara serta Kota Balikpapan.

22. Kalimantan Utara

Wilayah Kalimantan Utara - 1 yang akan memberlakukan kebijakan tv analog antara lain Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan. Untuk wilayah Kalimantan Utara - 3 meliputi Kota Nunukan.

23. Sulawesi Utara

Wilayah Sulawesi Utara - 1 meliputi Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Bitung, serta Kota Tomohon.

24. Sulawesi Tengah

Wilayah Sulawesi Tengah - 1 meliputi Kabupaten Sigi dan Kota Palu.

25. Sulawesi Selatan

Untuk wilayah Sulawesi Selatan - 1 meliputi Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, dan Kota Makassar.

26. Sulawesi Tenggara

Wilayah lain yaitu Sulawesi Tenggara - 1 meliputi Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, serta Kota Kendari.

27. Gorontalo

Provinsi Gorontalo juga akan menjadi provinsi dengan kebijakan penghentian TV analog dengan meliputi wilayah Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara, Kota Gorontalo, dan Kabupaten Boalemo.

28. Sulawesi Barat

Untuk Sulawesi Barat, wilayah yang akan diberlakukan kebijakan ini hanya Kabupaten Mamuju.

29. Maluku

Begitu pula dengan provinsi Maluku wilayah Maluku - 1. Daerah yang akan menghentikan TV analog adalah Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kota Ambon.

30. Maluku Utara

Untuk wilayah Maluku Utara - 1 meliputi Kabupaten Halmahera Barat dan Kota Ternate.

31. Papua

Untuk wilayah Papua - 1 meliputi Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, serta Kota Jayapura.

32. Papua Barat

Wilayah Papua Barat terbagi menjadi dua, yaitu Papua Barat - 1 yang meliputi Kabupaten Sorong dan Kota Sorong, sedangkan wilayah Papua Barat - 4 meliputi Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kabupaten Pegunungan Arfak.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI