Apabila saat melakukan rukyat, hilal terlihat, maka pada waktu petang atau maghrib waktu setempat telah memasuki bulan (kalender) baru hijriyah. Apabila hilal tidak terlihat maka awal bulan ditetapkan mulai maqhrib hari berikutnya.
Namun demikian dari pengalaman selama ini tidak selalu hilal dapat terlihat. Dalam teori manakala selang waktu antara Ijtima’ dengan terbenamnya matahari terlalu pendek, maka secara ilmiyah hilal mustahil terlihat, karena iluminasi cahaya bulan masih terlalu suram dibandingkan “cahaya langit” sekitarnya.
Demikianlah ulasan mengenai perbedaan antara hisab dan rukyatul hilal yang digunakan untuk menentukan awal bulan dalam kalender hijriyah oleh umat Islam.