Karena itu, KPK kata Ali Fikri masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang di OTT dalam waktu 1 × 24 jam.
"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam. KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut," katanya.