Suara.com - Nomor telepon darurat ambulans dan instansi lainnya menjadi nomor yang penting untuk diingat, terutama saat perjalanan mudik. Sebab, kita tidak pernah tahu kapan kejadian darurat akan terjadi.
Kejadian buruk dan tidak menyenangkan bisa saja terjadi kapan saja. Misalnya membutuhkan pertolongan medis secepatnya (serangan jantung, sesak atau kesulitan bernapas), kecelakaan, kebakaran, kekerasan, kriminalitas, hingga bencana alam dan lain sebagainya. Nah, nomor telepon darurat ambulans dan instansi lain memang sengaja dibuat sebagai wadah untuk menjaga masyarakat.
Anda tentu tidak akan mengingat nomor telepon kantor pemadam kebakaran terdekat, Anda juga mungkin akan kesulitan mencari nomor telepon ambulans setiap daerah. Maka, itulah fungsinya dibuat nomor darurat, di mana nomor darurat ini akan menghubungkan Anda ke lembaga atau institusi pertolongan terdekat. Setiap negara pasti memiliki nomor darurat, termasuk Indonesia. Berikut nomor telepon darurat ambulans.
Nomor Telepon Darurat Ambulans
Baca Juga: Catat! Ini Daftar Nomor Telepon Darurat Bandung dan Instansi Lain untuk Persiapan Mudik
Supaya masyarakat mudah mengingat nomor telepon darurat ambulans, maka dibuat dengan tiga digit saja. Ketika melakukan panggilan darurat, nomor telepon dan lokasi Anda akan terlacak.
Namun bisa juga tergantung pada tower operator terdekat yang Anda gunakan. Pada artikel di situs Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, yang dipublikasikan pada tahun 2016 lalu, dituliskan bahwa Rudiantara akan menerapkan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112, di mana nomor darurat ini sama seperti dengan nomor darurat Eropa. Nomor tunggal darurat tersebut dapat digunakan sejak tahun 2019, dan masih berlaku hingga sekarang.
Daftar Nomor Telepon Darurat Ambulans dan Instansi Lain
Mari simak daftar nomor telepon darurat ambulans dan lainnya yang sudah telah dirangkum berikut ini:
- Call Center: 112
- Polisi: 110
- Ambulans: 118 dan 119
- Pemadam Kebakaran: 113 atau 1131
- Perusahaan Listrik Negara (PLN): 123
- Basarnas atau SAR: 115
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) = 117
- Posko bencana alam: 129
- Posko Kewaspadaan Nasional: 122
- Nomor darurat telepon seluler dan satelit: 112
- Keracunan: (021) 4250767 atau (021) 4227875
- Sentra Informasi Keracunan BPOM: 1500-533
- Palang Merah Indonesia (PMI): 021-7992325
- Pencegahan bunuh diri: (021)7256526, (021) 7257826, (021) 7221810
- Konseling masalah kejiwaan Direktorat Bina Pelayanan Kesehatan Jiwa Kemenkes RI: Hotline 500-454
Nomor Telepon Darurat saat Mudik Lebaran
Baca Juga: Catat, Ini Nomor Telepon Darurat Surabaya Agar Mudik Aman dan Lancar
- Call Center Jasa Marga = 14080
- Call Center Pusat Krisis Kementerian Kesehatan = 0812-1212-3119
- Call Center Pertamina untuk Pembelian BBM = 1-500-000, 135 atau website pds135.com
- SMS Center Informasi Jalan Tol = 0813-8006-8000
- Call Center BPJS Kesehatan = 1-500-400
- SMS Direktorat Lalu Lintas Polri = 9119
Apabila kontak nomor telepon darurat yang Anda cari tidak ada dalam daftar di atas, maka silahkan Anda menghubungi Call Center 112. Panggilan darurat ke nomor 112 diluncurkan oleh Kemenkominfo melalui Direktorat Pengembangan Pitalebar, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
Fungsinya sama seperti 911 di Amerika. Indonesia menggunakan nomor 112 ini dikarenakan nomor Default Emergency pada ponsel yang dipasarkan di Indonesia dan juga merupakan standar International Telecommunication Union (ITU).
Nah, itulah informasi mengenai nomor telepon darurat ambulans dan instansi lain yang bisa dihubungi saat kondisi darurat terjadi. Semoga perjalanan Anda berjalan dengan aman dan lancar sampai tujuan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama