Jadi yang dimaksud Syahadah kesaksian rukyat hilal adalah saksi nomor 1 tersebut.
Sementara syarat menjadi seorang saksi atau syahid atau perukayatul hilal diantaranya, Aqil baligh atau sudah dewasa, beragama Islam, Laki-laki atau perempuan, sehat akalnya, mampu melakukan rukyat, jujur adil dan dapat dipercaya.
Selain syarat itu, ada juga syarat yang mengharuskan jumlah perukyat lebih dari satu orang, mengucapkan sumpah kesaksian rukyat hilal, sumpah kesaksian rukyat hilal di depan sidang Pengadilan, Agama/Mahkamah Syar’iyah dan dihadiri 2 (dua) orang saksi.
Apabila syarat tersebut sudah terpenuhi maka proses selanjutnya adalah dengan perukyat menerangkan sendiri dan melihat sendiri dengan mata kepala maupun menggunakan alat, bahwa ia melihat hilal.
Kemudian perukyat mengetahui benar-benar bagaimana proses melihat hilal, yakni kapan waktunya, dimana tempatnya, berapa lama melihatnya, dimana letak, arah posisi dan keadaan hilal yang dilihat, serta bagaimana kecerahan cuaca langit/horizon saat hilal dapat dilihat.
Serta keterangan hasil rukyat yang dilaporkan oleh perukyat tidak bertentangan dengan akal sehat, perhitungan ilmu hisab, kaidah ilmu pengetahuan dan kaidah syar’i.
Setelah syarat - syarat itu terpenuhi semua, maka langkah selanjutnya setelah melihat hilal adalah menentukan awal bulan dalam sidang istbat. Demikianlah ulasan mengenai cara melihat hilal hingga syarat menjadi seorang syahid atau perukyat hilal.
Kontributor : Agung Kurniawan
Baca Juga: Perayaan Idul Fitri Tahun Ini akan Bersamaan antara PP Muhammadiyah dengan Pemerintah?