Tujuh bocah asal Desa Palbapang, Kabupaten Bantul, diamankan oleh Patroli gabungan jajaran kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta ada Minggu, 24 April 2022 dini hari. Diketahui, bocah tersebut diamankan oleh pihak kepolisian karena memproduksi atau merakit petasan di salah satu rumah warga yang ada di daerah tersebut.
Dalam konferensi pers yang dilakukan di Polsek Bantul, Kapolres Bantul, Ihsan, menuturkan bahwa penangkapan tujuh orang tersebut dilakukan setelah tim patroli sahur on the road melakukan penggerebekan di tempat pembuatan petasan di wilayah Bantul.
Berikut 6 fakta mengenai bocah peracik mercon di Bantul, Yogyakarta.
1. Perakit Mercon Masih Duduk di Bangku SD SMP
Baca Juga: 5 Orang Jadi Tersangka Kasus Ledakan Petasan yang Hancurkan Jari Bocah 9 Tahun di Kediri
Diketahui, para perakit petasan yang diamankan oleh kepolisian tersebut merupakan para pelajar SD dan SMP. Diantaranya NH yang merupakan pelajar SMP asal Guwosari, DKP pelajar SD asal Ringinharjo Bantul, HD pelajar SMP asal Desa Palbapang, ON pelajar SD asal Bantul Karang, ELS pelajar SMP asal Gilangharjo, RM pelajar SMP asal Trirenggo, dan RAD pelajar SMP yang merupakan warga Palbapang.
2. Belajar Merakit Secara Otodidak
Para bocah perakit mercon tersebut diketahui dapat merakit petasan dari hasil belajar otodidak dengan melihat tayangan membuat petasan melalui platform YouTube. Bocah-bocah tersebut mengetahui bahan-bahan dan komposisi merakit petasan dengan mengandalkan video-video tutorial yang ada di YouTube.
3. Modal Patungan
Kapolres Bantul menyita barang bukti berupa 3 bungkus racikan mercon seberat 4 ons, 2 bungkus bubuk belerang/sulfur 2 kilogram, 2 bungkus bubuk potassium 1,8 kilogram dan 1 bungkus alumunium 1,5 ons. Terdapat juga sebanyak 473 buah selongsong mercon yang masih belum jadi, dan 17 mercon yang sudah jadi dengan berbagai ukuran. Menurut keterangan yang didapat, bocil-bocil tersebut membeli bahan baku pembuatan mercon dengan uang hasil patungan. Masing-masing membayar uang sebesar Rp 5 ribu.
Baca Juga: Satu Rumah Hancur Akibat Petasan di Ngaglik, Polisi Amankan Empat Tersangka
4. Beroperasi Sejak Awal Puasa
Menurut keterangan yang didapatkan, bocah-bocah tersebut sudah beroperasi dari minggu pertama bulan puasa tahun ini. Sebelum akhirnya diciduk kepolisian. penjualan dan produksi rencananya akan tetap dilakukan hingga lebaran. Mercon yang diproduksi ada yang diledakkan sendiri, ada pula yang diperjualbelikan.
Harga yang dipatok oleh bocah-bocah tersebut adalah sebesar Rp 25 ribu per buah, dan untuk modalnya Rp 70 ribu sampai Rp 80 ribu.
5. Kasus Masih Dalam Proses Pemeriksaan
Kasus rakitan mercon ini masih dalam pemeriksaan kepolisian setempat. Dalam hal ini, kepolisian tetap melakukan proses hukum, jika terbukti bersalah, maka para bocil tersebut tetap harus menjalani proses hukum dan dikenakan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman bisa sampai 20 tahun penjara.
6. Tiga Kali COD Bahan Baku
Diakui oleh para pelaku, mereka sudah beberapa kali membeli bahan baku pembuatan mercon dari salah satu e-commerce. Menurut keterangan, bocah-bocah tersebut sudah tiga kali melakukan COD bahan baku pembuatan mercon.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa