Suara.com - Tak terasa tinggal beberapa hari lagi libur lebaran akan segera tiba. Tak sedikit yang berencana untuk pulang kampung. Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan mudik dari Jakarta ke wilayah Jawa Barat hingga Jawa Timur jalur darat melalui jalan tol, penting untuk mengetahui info derek tol Jakarta Cikampek.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi jika terjadi sesuatu yang tak terduga terhadap mobil Anda saat melakukan perjalanan melalui tol Jakarta Cikampek. Karena beberapa kejadian seperti ban pecah, mobil mogok, dan lain sebagainya sering dialami oleh para pemudik. Untuk itu, sebelum melakukan perjalanan hendaknya mencari tahu info seputar jalan yang dilalui hingga info derek tol Jakarta Cikampek, cara mendapatkan jasa derek hingha biaya derek mobil.
Simak info derek tol Jakarta Cikampek selengkapnya pada artikel berikut ini.
Info Derek Tol Jakarta Cikampek
Jika Anda mengalami kendala saat melewati tol Jakarta Cikampek, Anda dapat menghubungi ke nomor layanan PT Jasa Marga di 14080. Jasa layanan derek mobil ini beroperasi selama 24 jam.
Setelah Anda menghubungi layanan call center Jasa Marga, selanjutnya Anda akan disambungkan dengan pihak operator. Kemudian Anda akan dimintai lokasi mogoknya kendaraan Anda saat itu.
Tak perlu menunggu lama, tim jasa derek mobil akan segera menuju ke tempat Anda dan melakukan penderekan mobil. Nantinya petugas tol akan membantu dan mengantar mobil Anda sampai ke exit tol terdekat.
Adanya jasa layanan derek mobil ini demi memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan saat mudik lebaran. Layanan ini bisa didapatkan oleh pengemudi dengan syarat tertentu.
Pihak Jasa Marga akan memberikan jasa derek grati kepada pengemudi yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Kendaraan akan diderek dari titik kejadian hingga pintu gerbang tol terdekat, pool derek, atau pun tempat lainnya dalam radius satu kilometer dari akses jalur keluar jalan tol terdekat.
Baca Juga: Doa Naik Kendaraan Sesuai Sunnah, Bacalah Sebelum Berangkat Mudik Lebaran
Namun, tarif resmi akan diberlakukan jika pengemudi meminta layanan derek dengan tujuan yang diinginkan diluar jangkauan yang telah ditetapkan. Besaran tarif resmi yang diberlakukan untuk kendaraan golongan I yang diantar sesuai dengan tujuannya sebesar Rp 100.000. Kemudian, tarif selanjutnya yaitu Rp 8.000 per kilometer.
BERITA TERKAIT
Mudik Cerdas, Mendikdasmen Bagi-bagi 20 Ribu Buku Gratis di Stasiun dan Terminal Jakarta
26 Maret 2025 | 16:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI