Permendag Terbit, Mulai 28 April 2022 Pemerintah Resmi Larang Ekspor Produk Olahan Sawit

Rabu, 27 April 2022 | 00:10 WIB
Permendag Terbit, Mulai 28 April 2022 Pemerintah Resmi Larang Ekspor Produk Olahan Sawit
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah resmi larang ekspor produk olahan sawit. (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah secara resmi membuat aturan untuk melakukan pelarangan ekspor produk olahan sawit seperti refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein yang merupakan bahan baku pembuatan minyak goreng sawit dan minyak goreng sawit (MGS) mulai Kamis 28 April 2022 pukul 00:00 Wib.

"Telah diputuskan melakukan pelarangan ekspor refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein yang merupakan bahan baku migor sejak 28 April pukul 00.00 WIB sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter di pasar tradisional," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtualnya, Selasa (26/4/2022).

Airlangga mengatakan Menteri Perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai larangan minyak goreng hari ini, Selasa (26/4/2022). Airlangga juga telah meminta Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk mengawasi larangan eskpor tersebut.

Jokowi Larang Ekspor

Baca Juga: Sebut Kunjungan Jokowi ke Sirkuit Formula E Bukan Bentuk Dukungan, PDIP: Kalau Gagal Mencoreng Nama Baik Indonesia

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng dalam rapat bersama menterinya.

Larangan yang mulai berlaku pada Kamis (28/4/2022) itu dimaksudkan supaya harga minyak goreng di dalam negeri murah dan pasokan kembali melimpah.

Dalam rapat saya putuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 april 2022 sampai batas waktu yang ditentukan," katanya Jumat (22/4/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI